Laporan:Hasan Basri
www.mediaaktualitas.com
Rambah Samo–Konflik antara PKS PT. Sumatera Karya Agro (SKA) dengan masyarakat Desa Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) masih berlanjut. Bukan nya menurun, eskalasi ketegangan antara dua pihak ini makin meruncing dan berujung pada tindakan masyarakat membongkar pipa waterintek milik PT. SKA di Jalan Km. 8 Desa Sei Kuning.
Alasan pembongkaran pipa waterintek milik PT SKA oleh masyarakat pun jelas, mereka mempertanyakan keabsahan legalitas jalan yang dipakai oleh PT. SKA untuk membangun jaringan pipa waterintek nya. Sementara klaim masyarakat, lewat beberapa tokoh masyarakat yang menyatakan hibah jalan di Km. 8 pada pihak Desa Sei Kuning hanya untuk kepentingan umum saja, bukan untuk kepentingan PT. SKA.
Lewat liputan mediaaktualitas.com, Jumat (4/10/24), di lokasi pembongkaran galian pipa waterintek jalan Km. 8 Desa Sei Kuning, terlihat aksi bersitegang antara masyarakat dan pihak PT. SKA. Masyarakat yang berusaha menggali pipa waterintek milik perusahaan, terlihat dihampiri oleh pihak PT. SKA.
Sartono, salah seorang tokoh masyarakat Desa Sei Kuning, menyebutkan klaim legalitas hibah jalan Km.8 desa. Secara detail, dirinya mengatakan tak pernah ada hibah yang di berikan jalan tersebut untuk kepentingan jaringan pipa waterintek milik PT. SKA seperti saat ini.
“Jalan ini milik kami, surat nya lengkap dikeluarkan oleh Pemkab Kampar saat itu dan kondisi nya masih segel dan dibebaskan oleh bapak saya untuk umum, dan bukan dihibahkan ke desa,” sebut pak Suri, sapaan akrabnya. Lanjut nya, Pak Suri menambahkan hibah jalan Km. 8 selama ini digunakan untuk kepentingan umum masyarakat, dan bukan malah digunakan untuk kepentingan perusahaan seperti yang dilakukan oleh PT. SKA.
Sementara itu, pihak PT. SKA, diketahui lewat Ridho, datang dan menyaksikan langsung upaya pembongkaran pipa waterintek oleh masyarakat desa. Beliau mempertanyakan kepentingan masyarakat Desa Sei Kuning di sana.
“Tujuan kalian kemari ngapain?Silahkan kalian gali, saya tunggu sampai satu jam kalau kalian tidak menggali saya anggap kalian pengecut semua,” sebut nya dengan nada ketus.
Kades Sei Kuning, Abdul Kholik pun, di tempat berbeda mencoba menjelaskan legalitas pendirian PKS PT. SKA, serta penggunaan jalan Km.8 sebagai tempat jaringan pipa waterintek perusahan.
“Benar, untuk pendirian PKS PT. SKA saya yang tanda tangani bersama Camat Rambah Samo, dengan isi persetujuan pendirian PKS untuk membantu perekonomian masyarakat desa, dan ini merupakan bagian program Pemkab Rohul,” sebut Kades. Namun, seiring dengan persoalan yang muncul, dirinya mengatakan apa yang dilakukan PT. SKA sejauh ini di luar perkiraan dan lari dari tujuan awal.
“Sangat saya sayangkan sejak PT. SKA beroperasi semua harapan dan perjanjian itu bertolak belakang dan PT. SKA juga tak pernah lagi berkordinasi ke Pemdes terkait persoalan yang timbul dan terus melakukan provokasi terhadap masyarakat,” tambah nya.
Terkait izin Jalan Km.8, sampai saat ini Kades mengatakan tak pernah memberikan izin untuk pembangunan jaringan pipa waterintek perusahan. “Memang pernah PT. SKA mengajukan izin tertulis, namun tak pernah saya berikan terkait legalitas hibah yang diberikan pemilik untuk digunakan kepentingan perusahaan,” jelas Kades.
Oleh sebab indikasi kericuhan yang ditimbulkan, Kasat Reskrim Polres Rohul, Kompol Rejoice Manalu, SH, MH, bersama pihak Polsek Rambah Samo pun terpaksa turun ke lokasi dan mencoba memberikan pemahaman terhadap masyarakat dan berusaha melakukan langkah persuasif serta mengupayakan kesepakatan antara pihak PT. SKA dengan masyarakat Desa Sei Kuning.