Laporan:Tim
Batam,www.mediaaktualitas.com
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemberantas Korupsi wilayah Kepulauan Riau resmi melaporkan aktivitas reklamasi ilegal yang merusak lingkungan di kawasan Batam ke Polda Kepri, Kamis (10/07/2025). Dua perusahaan pengembang, yakni PT. Dirgantara Inti Abadi (DIA) dan PT. Maju Pesat (MP), diduga kuat menjadi dalang utama di balik kerusakan ekosistem pesisir dan kawasan mangrove di Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota.
Ketua DPW LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Fernando Simatupang, melalui Sekretarisnya BZ Halawa menyampaikan bahwa reklamasi liar tersebut telah berlangsung sejak 2021 dan berdampak langsung terhadap rusaknya garis pantai serta hilangnya kawasan hutan bakau.
“Kami telah melampirkan bukti-bukti kuat, mulai dari alat berat, dam truk, hingga dokumentasi aktivitas reklamasi ilegal di Teluk Tering dan tanah galian C ilegal di kawasan Kabil, Kecamatan Nongsa,” ujar Halawa dalam keterangan tertulis kepada media.
LSM tersebut menilai kegiatan reklamasi tanpa izin itu tidak hanya melanggar hukum lingkungan, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat. Mereka menuntut Polda Kepri segera turun tangan mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku.
“Kami harap pihak kepolisian bertindak cepat dan tegas. Kasus ini menyangkut masa depan lingkungan dan keadilan,” tegas Halawa.
Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Namun, Direktur Reskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Simamora menyatakan, “Ya. Mohon waktu untuk ditindaklanjuti,” singkatnya saat dikonfirmasi, Kamis (10/07).