Example floating
Example floating
Pekanbaru

Saksi Ahli Bongkar Itikad Buruk, Perjanjian Bisa Menjerat Pidana!

aktualitas
15
×

Saksi Ahli Bongkar Itikad Buruk, Perjanjian Bisa Menjerat Pidana!

Sebarkan artikel ini

Laporan:Pakcik amin

Pekanbaru,www.mediaaktualitas.com

Persidangan gugatan perbuatan melawan hukum antara H Andri Putra SSi melawan Arbakmis SH kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, kemarin. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Revi Damayanti SH MH dengan hakim anggota Roni Susanta SH MH dan Dharma Setiawan SH ini menghadirkan dua saksi ahli yang mengungkap fakta mengejutkan: itikad buruk dalam perjanjian bisa berujung pidana.

Dalam keterangannya, Dr Surizki Febrianto SH MH, saksi ahli perdata, menegaskan bahwa setiap perjanjian wajib dijalankan dengan itikad baik, sebagaimana diatur Pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata. “Kuasa adalah bentuk perjanjian yang otomatis gugur bila salah satu pihak meninggal dunia. Surat kuasa dan turunannya tidak dapat digunakan lagi karena batal demi hukum,” tegasnya.
Surizki juga menekankan bahwa perjanjian harus memuat batasan yang jelas dan tidak boleh menyimpang dari kesepakatan awal. Menanggapi pertanyaan kuasa hukum penggugat, S Marbun SH MH, mengenai sanksi Dewan Kehormatan Peradi terhadap tergugat, Surizki menyebut, “Putusan kode etik dapat disamakan dengan perbuatan melawan hukum.”

Sementara itu, Dr Erdianto SH MH, saksi ahli pidana, memberikan peringatan keras. Menurutnya, hubungan keperdataan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana bila terdapat unsur itikad buruk saat perjanjian dibuat.
Itikad buruk sama dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. Ini bisa dipidana sesuai Pasal 266 dan 264 KUHP tentang pemalsuan,” ujarnya lantang. Erdianto menilai, sanksi Dewan Kehormatan Peradi yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap tergugat menjadi bukti adanya ketidakprofesionalan sekaligus indikasi tidak adanya itikad baik.

Sebagai informasi, gugatan ini diajukan H Andri Putra SSi karena merasa dirugikan oleh tindakan Arbakmis SH, mantan kuasa hukumnya, yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar kode etik advokat.
Alih-alih memberikan perlindungan hukum, Arbakmis justru diduga menyalahi kewenangan dan merugikan klien yang seharusnya memperoleh pendampingan maksimal.

Persidangan ini menjadi sorotan publik karena membuka fakta bahwa itikad buruk dalam perjanjian tidak hanya dapat digugat secara perdata, tetapi juga dapat menyeret pelaku ke ranah pidana.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *