Example floating
Example floating
Pekanbaru

Tuntutan Tidak Sesuai Fakta, Ajukan Pledoi Bebas untuk Terdakwa Kasus PT SSL

aktualitas
129
×

Tuntutan Tidak Sesuai Fakta, Ajukan Pledoi Bebas untuk Terdakwa Kasus PT SSL

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru,www.mediaaktualitas.com

Selasa,4 November 2025

Sidang perkara dugaan tindak pidana kerusuhan di PT SSL kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa dengan pidana penjara antara tiga hingga lima tahun berdasarkan Pasal 160 dan 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menanggapi hal itu, Hamdani, S.H., selaku penasehat hukum para terdakwa — masing-masing atas nama Amri, Lukman, Sonaji, Sutrisno, Hemat Tarigan, Dadang Widodo, Maruasas Hutasoit, Hendrik, dan Aldi — menyampaikan keberatan dan menilai tuntutan jaksa tidak mencerminkan fakta persidangan.

“Kami menilai pembuktian Jaksa Penuntut Umum saling bertolak belakang dengan fakta yang terungkap di persidangan. Oleh karena itu, kami mengajukan pledoi sebagai bentuk pembelaan terhadap hak para terdakwa yang kami rasa belum terpenuhi secara adil,” ujar Hamdani, S.H., usai sidang.

Dalam pembelaannya, Hamdani menegaskan bahwa unsur pembuktian dalam perkara pidana harus jelas dan didukung oleh bukti kuat, bukan semata berdasarkan satu keterangan saksi.

“Kita mengenal asas unus testis nullus testis, yang berarti satu saksi bukan saksi. Selain itu, dalam perkara pidana juga dikenal asas in criminalibus probationes debent esse luce clariores — bahwa pembuktian harus lebih terang dari cahaya. Jika bukti yang diajukan tidak jelas, maka seharusnya para terdakwa dibebaskan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara dakwaan dan tuntutan jaksa, khususnya terkait penerapan pasal turut serta.

“Jaksa mencantumkan unsur turut serta, namun dalam tuntutannya tidak disertakan ancaman pidana sesuai Pasal 55 KUHPidana. Hal ini menunjukkan adanya ketidakcermatan dalam penerapan hukum,” tambah Hamdani.

Menutup pernyataannya, Hamdani berharap agar Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang muncul di persidangan.

“Kami percaya majelis hakim akan melihat perkara ini secara objektif. Harapan kami, putusan nanti benar-benar mencerminkan keadilan bagi para terdakwa,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *