Example floating
Example floating
Bengkalis

Kericuhan PT SIS vs PT PAB Berujung Tersangka, Dua Orang Dijerat Pasal Pengeroyokan

aktualitas
28
×

Kericuhan PT SIS vs PT PAB Berujung Tersangka, Dua Orang Dijerat Pasal Pengeroyokan

Sebarkan artikel ini

Bathin Solapan,www.mediaaktualitas.com
Senin,29 Desember 2025

Kepolisian Resor Bengkalis resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengeroyokan yang terjadi saat kericuhan antara PT. Sumatera Indah Sawit (PT. SIS) dan PT. Purnama Agro Berjaya (PT. PAB).
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/XII/2025/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, yang dilayangkan oleh pihak PT. SIS pada 23 Desember 2025.

Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan dilanjutkan dengan penyidikan, penyidik menemukan adanya alat bukti yang cukup serta dugaan kuat telah terjadi tindak pidana pengeroyokan dalam peristiwa kericuhan tersebut.

“Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan Sdr. DSG dan Sdr. AZ sebagai tersangka,” ungkap sumber kepolisian.
Keduanya diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum pidana.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, atau Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana.

Saat ini, penyidik Polres Bengkalis masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap peran masing-masing pihak serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat melibatkan dua perusahaan dan berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas apabila tidak disikapi secara bijak dan sesuai hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *