Example floating
Example floating
Bengkalis

Polres Bengkalis Kembali Ringkus Pelaku Illegal Logging di Siak Kecil, Penangkapan Kedua dalam Satu Hari

aktualitas
0
×

Polres Bengkalis Kembali Ringkus Pelaku Illegal Logging di Siak Kecil, Penangkapan Kedua dalam Satu Hari

Sebarkan artikel ini

Bengkalis,www.mediaaktualitas.com
Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis dalam memberantas praktik pembalakan liar (illegal logging) kembali dibuktikan.

Untuk kedua kalinya dalam satu hari, jajaran Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan pelaku yang diduga terlibat dalam pengangkutan kayu ilegal di wilayah Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Penangkapan kedua tersebut terjadi pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel S.Tr.K., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pengangkutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Bengkalis langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

“Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu unit mobil yang membawa muatan kayu olahan berupa papan yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar,” ujar IPTU Yohn Mabel.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.S. yang diduga melakukan pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dokumen maupun izin resmi.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit mobil Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BK 8187 AC yang bermuatan kayu olahan sekitar ±4 kubik, serta 1 unit handphone merek Vivo warna hitam.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen sah terkait asal-usul maupun izin pengangkutan kayu tersebut.

Pelaku bersama barang bukti kemudian langsung diamankan ke Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan pengungkapan kedua yang dilakukan Polres Bengkalis pada hari yang sama di wilayah Kecamatan Siak Kecil, setelah sebelumnya aparat kepolisian juga berhasil mengamankan pelaku lain dalam kasus serupa.

Hal ini menunjukkan keseriusan Polres Bengkalis dalam menindak aktivitas pembalakan liar yang merusak kelestarian hutan dan merugikan negara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 serta Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polres Bengkalis juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan pembalakan liar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang merusak hutan.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap praktik illegal logging. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan untuk menjaga kelestarian hutan,” tutup IPTU Yohn Mabel.

Penulis: Lin hsbEditor: media aktualitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *