SIAK,www.mediaaktualitas.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam Operasi Antik LK 2026, petugas berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar narkotika jenis shabu dengan barang bukti seberat 101 gram, Kamis (30/4/2026).
Kapolres Siak Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reserse Narkoba Benny Adriandi Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, saat Tim Opsnal Sat Narkoba menerima informasi terkait rencana transaksi narkoba di wilayah Kabupaten Siak.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya sekitar pukul 22.00 WIB dilakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kecamatan Tualang.
“Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama IG alias I (41),” ujar AKP Benny.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam tas hitam yang dikenakan tersangka. Selain itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua pack plastik klip bening, empat plastik klip pembungkus, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp2.700.000, satu unit handphone merek Tecno Spark warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda CBR BM 2338 SAC.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka yang merupakan warga Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis tersebut mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial Ilham, warga Pekanbaru, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka diketahui berperan aktif sebagai bandar dalam jaringan ini,” tambahnya.
Keterlibatan tersangka juga diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan positif amphetamine dan metamfetamina.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan kasus dan pengejaran terhadap pemasok utama yang masih buron.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Siak dalam memerangi peredaran narkotika serta memberikan peringatan keras kepada para pelaku bahwa tidak ada ruang aman bagi bisnis barang haram di wilayah hukum Kabupaten Siak.












