Example floating
Example floating
BengkalisDaerah

Satreskrim Polres Bengkalis Ringkus Pelaku Curanmor RSUD

mediaaktualitas
15
×

Satreskrim Polres Bengkalis Ringkus Pelaku Curanmor RSUD

Sebarkan artikel ini

BENGKALIS –mediaaktualitas.com

Pencurian Motor RSUD Bengkalis berhasil diungkap Satreskrim Polres Bengkalis setelah melakukan penyelidikan dan mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti kendaraan hasil curian.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti kendaraan hasil curian.

 

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang diparkir di halaman parkir roda dua RSUD Bengkalis.

Baca juga:

Pencurian Motor RSUD Berhasil Diungkap Polisi

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 20.15 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi kejadian.

 

Pelaku Teridentifikasi dari Hasil Penyelidikan

 

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Kedua terduga pelaku diketahui berinisial D (26) dan DZ (18).

 

Pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku di wilayah Desa Bandul, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Baca juga:

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

 

Akui Perbuatannya

 

Saat dilakukan interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha NMAX milik korban yang terparkir di area RSUD Bengkalis.

Pengakuan tersebut diperkuat dengan ditemukannya barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan guna melengkapi berkas penyidikan dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

Polisi Amankan Barang Bukti

 

Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Bengkalis turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam yang diduga merupakan hasil pencurian dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

Baca juga:

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian.

 

Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

 

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, menggunakan pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, serta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,” tegas IPTU Yohn Mabel.

 

Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian terhadap potensi tindak kejahatan di sekitarnya.

 

Informasi layanan kepolisian juga dapat diakses melalui situs resmi polri

 

Penulis Lin HSB

Penerbit Redaksi mediaaktualitas

Sumber Humas Polres Bengkalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *