Example floating
Example floating
DaerahPadang sidempuanSumatera Utara

Di Bawah Kepemimpinan AKBP Noval, Lima Kasus Narkotika Terungkap dalam Kurang dari Dua Pekan

mediaaktualitas
0
×

Di Bawah Kepemimpinan AKBP Noval, Lima Kasus Narkotika Terungkap dalam Kurang dari Dua Pekan

Sebarkan artikel ini

Padangsidimpuan –mediaaktualitas.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan mengungkap lima kasus dugaan tindak pidana narkotika dalam kurun waktu kurang dari dua pekan sejak AKBP Noval N.G. Desky, S.H., S.I.K., M.H. menjabat sebagai Kapolres Padangsidimpuan.

Baca juga:Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Terus Kejar Jaringan Pemasok Sabu

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Polres Padangsidimpuan, lima pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika turut disita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Lima Kasus Narkotika Berhasil Diungkap Satresnarkoba

Pengungkapan pertama dilakukan di kawasan Pijarkoling. Petugas mengamankan seorang pria berinisial IS (25) dengan barang bukti yang diduga sabu seberat bruto 23,84 gram.

Selanjutnya, Satresnarkoba menangkap RSP alias Burngek (40), yang menurut kepolisian merupakan residivis, di Kelurahan Bincar. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti yang diduga sabu seberat bruto 0,31 gram.

Masih pada hari yang sama, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial AW (28) di kawasan Jalan Tano Bato. Polisi menemukan barang bukti yang diduga sabu seberat bruto 1,12 gram yang disimpan di dalam kotak rokok.

Pengungkapan berikutnya dilakukan di wilayah Padangsidimpuan Selatan dengan mengamankan tersangka TR (44). Polisi menyita barang bukti yang diduga sabu seberat bruto 1,36 gram serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Kasus kelima diungkap di kawasan Pasar Hutaimbaru. Dalam operasi itu, polisi mengamankan FAM alias B (39), yang juga disebut sebagai residivis. Dari tersangka, petugas menyita 30 paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 4,19 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Desky saat memimpin rilis pengungkapan lima kasus narkotika.
Lima tersangka yang diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dalam pengungkapan lima kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

 

Kapolres Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Desky menegaskan bahwa pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika menjadi salah satu prioritas Polres Padangsidimpuan.

“Kami akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Selain itu, penyidik juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

AKBP Noval juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pemberantasan narkotika.

Polres Ajak Masyarakat Aktif Melaporkan Peredaran Narkotika

Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau kantor kepolisian terdekat.

Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

 

Laporan: Arif.S

Penerbit Redaksi mediaaktualitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *