Example floating
Example floating
BengkalisDaerah

Polres Bengkalis Tetapkan Satu Tersangka Perambahan 20 Hektare Hutan Produksi di Areal PT SPM

mediaaktualitas
1
×

Polres Bengkalis Tetapkan Satu Tersangka Perambahan 20 Hektare Hutan Produksi di Areal PT SPM

Sebarkan artikel ini

BENGKALIS –mediaaktualitas.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial A.S. sebagai tersangka dalam kasus dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) di areal konsesi PT Sekato Pratama Makmur (SPM), Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana.

Baca juga:Warga Pertanyakan Pemeriksaan Pemilik Kos dan Tes Urine Penghuni Pasca Penggerebekan

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), hingga pelaksanaan gelar perkara.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Yohn Mabel, S.Trk., S.I.K., mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., mengatakan penyidikan bermula dari laporan pihak PT SPM terkait dugaan aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan produksi tetap yang berada dalam wilayah konsesi perusahaan.

Petugas Polres Bengkalis mengungkap kasus perambahan hutan produksi tetap di areal konsesi PT Sekato Pratama Makmur.
Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan perambahan kawasan Hutan Produksi Tetap di areal konsesi PT Sekato Pratama Makmur (SPM), Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

“Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan A.S. sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan dan perusakan hutan,” ujar AKP Yohn Mabel.

Lahan Diduga Dirambah Capai 20 Hektare

Berdasarkan hasil penyelidikan, luas kawasan hutan yang diduga telah dirambah mencapai sekitar 20 hektare.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebagian lahan telah dibuka dan dipersiapkan untuk penanaman kelapa sawit.

Selain menetapkan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit excavator Hitachi PC110, bibit kelapa sawit, satu tabung gas oksigen, satu set peralatan las, serta dokumen rekening koran yang diduga berkaitan dengan aktivitas yang sedang diselidiki.

Berkas Perkara Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang juga telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Bengkalis menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk perambahan kawasan hutan maupun tindak pidana yang berdampak pada kerusakan lingkungan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pelestarian kawasan hutan di Kabupaten Bengkalis.

 

Laporan:Lin hsb

Penerbit Redaksi mediaaktualitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *