Example floating
Example floating
DaerahHukum & KriminalPadang lawasSumatera Utara

Diduga Bungkam Konfirmasi, Nomor Wartawan Disebut Diblokir Polres Padang Lawas

mediaaktualitas
0
×

Diduga Bungkam Konfirmasi, Nomor Wartawan Disebut Diblokir Polres Padang Lawas

Sebarkan artikel ini

PADANG LAWAS –mediaaktualitas.com

Keterbukaan informasi dalam penanganan perkara pidana di Polres Padang Lawas kini menjadi sorotan.

Seorang wartawan berinisial AZH mengaku diduga mengalami pemblokiran nomor telepon saat berupaya mengonfirmasi perkembangan penanganan kasus dugaan pengancaman terhadap seorang warga lanjut usia (lansia) berinisial D.H.S, Senin (03/08/2026).

Baca juga:Warga Pertanyakan Pemeriksaan Pemilik Kos dan Tes Urine Penghuni Pasca Penggrebekan

Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan secara resmi ke Polres Padang Lawas sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 4 Juni 2026. Dalam laporan itu, seorang pria bernama Saidi Hasibuan dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan isi laporan, peristiwa diduga terjadi pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Mondang, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas.

Terlapor diduga mendatangi lokasi kebun yang sedang dikerjakan pelapor dengan membawa sebilah parang.

Selain diduga mengancam akan menghilangkan nyawa pelapor, terlapor juga disebut mengancam akan mencabut hak atas lahan yang sedang dikelola korban.

Merasa keselamatannya terancam, pelapor kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada kepolisian.

Wartawan Mengaku Kesulitan Memperoleh Konfirmasi

Namun, ketika awak media menjalankan fungsi kontrol sosial untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut, upaya konfirmasi justru menemui hambatan.

Wartawan mengaku telah berulang kali menghubungi nomor kontak yang tercantum dalam dokumen laporan maupun saluran komunikasi yang selama ini digunakan untuk menghubungi pihak Polres Padang Lawas.

Akan tetapi, nomor telepon wartawan diduga telah diblokir sehingga komunikasi tidak dapat dilakukan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen keterbukaan informasi kepada publik, khususnya terhadap media yang menjalankan tugas jurnalistik.

Dugaan Pemblokiran Nomor Jadi Sorotan Publik

Di satu sisi, dokumen penerimaan laporan mencantumkan akses bagi masyarakat untuk memantau perkembangan perkara.

Namun di sisi lain, ketika media berupaya meminta klarifikasi secara langsung, akses komunikasi justru diduga tertutup.

Situasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang layak dijawab oleh pihak berwenang.

Mengapa konfirmasi dari awak media tidak memperoleh tanggapan? Benarkah terjadi pemblokiran nomor wartawan? Jika benar, apa alasan di balik tindakan tersebut?

Bagaimana masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh mengenai penanganan perkara apabila akses komunikasi terhadap institusi penegak hukum justru diduga dibatasi?

Keterbukaan Informasi Menjadi Bagian dari Akuntabilitas

Dalam negara hukum yang menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi, kritik, pertanyaan, maupun permintaan konfirmasi dari media merupakan bagian dari mekanisme pengawasan publik.

Wartawan mengaku diduga diblokir saat menghubungi Polres Padang Lawas untuk konfirmasi kasus pengancaman.
Ilustrasi upaya konfirmasi wartawan terkait perkembangan kasus dugaan pengancaman di Polres Padang Lawas.

 

Kehadiran pers sebagai penyampai informasi kepada masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Oleh karena itu, keterbukaan informasi diharapkan tetap menjadi bagian dari pelayanan publik agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Polres Padang Lawas Masih Memiliki Hak Jawab

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Padang Lawas belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemblokiran nomor wartawan maupun perkembangan penanganan laporan dugaan pengancaman tersebut.

Redaksi mediaaktualitas.com tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada Kapolres Padang Lawas maupun pejabat yang berwenang untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, atau penjelasan resmi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Laporan: Arif.S

Penerbit Redaksi mediaaktualitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *