PEKANBARU — Aktivis Riau Cep Permana Galih mendesak PT PLN melakukan investigasi menyeluruh terhadap kecelakaan kerja yang dialami seorang pekerja bernama Uci Harahap atau Uchhi Monopo saat menjalankan tugas di Kota Pekanbaru, Riau.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Sabtu pagi, 19 September 2026, di Jalan AMD, sekitar kawasan pemakaman, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, yang disebut berada dalam wilayah kerja PLN ULP Kota Timur.
Berdasarkan informasi dan kronologi yang diterima, saat kejadian terdapat dua petugas dan dua pengawas. Korban disebut sedang berada di atas tiang listrik untuk melaksanakan pekerjaan ketika tiba-tiba terjadi masuknya aliran listrik.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sengatan listrik dan luka bakar.
Kecelakaan tersebut kini menjadi perhatian karena pekerjaan pada jaringan ketenagalistrikan memiliki risiko tinggi sehingga penerapan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi bagian penting yang perlu dipastikan dalam setiap tahapan pekerjaan.
Meski demikian, penyebab teknis pasti, besaran tegangan listrik, serta mekanisme masuknya aliran listrik pada saat kejadian masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis dan investigasi resmi.
Cep Permana Galih Soroti Penerapan K3
Cep Permana Galih meminta PLN tidak hanya melihat peristiwa tersebut sebagai kecelakaan kerja biasa, tetapi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap prosedur keselamatan yang diterapkan sebelum pekerjaan dimulai.
Salah satu hal yang menurutnya perlu diperiksa adalah penggunaan earthing set atau perangkat pembumian pengaman, termasuk memastikan kondisi jaringan benar-benar aman sebelum petugas melakukan pekerjaan.
“Kalau memang prosedur pengamanan sudah dijalankan, maka harus dijelaskan kenapa pekerja masih bisa terkena sengatan listrik ketika sedang bekerja. Apakah earthing set benar-benar terpasang? Apakah jaringan sudah dipastikan aman? Apakah komunikasi antara petugas lapangan, pengawas dan pengatur jaringan berjalan sebagaimana mestinya? Ini semua harus dibuka dan diperiksa,” tegas Cep Permana Galih.
Menurutnya, keberadaan pengawas di lapangan harus benar-benar memastikan seluruh prosedur keselamatan dijalankan, terlebih pekerjaan yang dilakukan berkaitan langsung dengan jaringan listrik.
“Kalau prosedur keselamatan tidak dijalankan dengan benar, untuk apa ada pengawasan? Ini bukan pekerjaan biasa. Ini menyangkut nyawa manusia. Jangan sampai pekerja di lapangan menjadi pihak yang menanggung akibat dari buruknya komunikasi atau koordinasi di level atas,” katanya.
Cep menegaskan, pihaknya tidak ingin mendahului hasil investigasi. Namun, kecelakaan yang mengakibatkan pekerja mengalami luka harus menjadi dasar bagi PLN untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan secara transparan.
Minta Kondisi Korban Jadi Prioritas
Selain meminta investigasi teknis, Cep Permana Galih juga mendesak PLN memastikan korban mendapatkan penanganan medis secara serius.
Menurutnya, keselamatan dan kondisi korban harus menjadi prioritas utama setelah terjadinya kecelakaan kerja.
“Korban harus dirawat dengan serius. Jangan dipikirkan hanya sebatas bagaimana kasus ini tidak keluar ke publik. Yang harus dipikirkan adalah keselamatan dan masa depan korban. Seluruh biaya penanganan yang menjadi tanggung jawab perusahaan harus diberikan secara serius dan jangan ada pembiaran,” tegasnya.
Ia juga meminta hak-hak korban dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku serta tanggung jawab pihak terkait dalam kecelakaan kerja tersebut.
Desak PLN Buka Kronologi Kecelakaan
Cep Permana Galih selanjutnya meminta jajaran PLN terkait melakukan investigasi secara menyeluruh dan menjelaskan kronologi kecelakaan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Ia menyebut sejumlah pejabat yang diminta memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut, di antaranya GM PLN UID Riau dan Kepulauan Riau Didik Wicaksono, Manager PLN UP3 Pekanbaru Wila Wilsriza, serta Manager PLN ULP Kota Timur Marwan Sholeh.
“Kami mendesak semuanya bertanggung jawab. Jangan tutup-tutupi. Kami akan laporkan persoalan ini kepada pihak yang lebih tinggi apabila tidak ada penanganan yang serius. Kami akan minta semuanya diperiksa, mulai dari SOP, pengawasan, komunikasi, pengamanan jaringan sampai penanganan terhadap korban,” tegas Cep.
Ia juga meminta dugaan miskomunikasi antara pimpinan, pengawas, petugas lapangan dan pengatur jaringan diperiksa secara objektif.
Menurutnya, jika nantinya hasil investigasi menemukan adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur, pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang nanti hasil investigasi menunjukkan ada kelalaian, siapa pun yang terbukti lalai harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan. Jangan pekerja lapangan saja yang menjadi korban, sementara persoalan di level pengawasan dan manajemen tidak pernah disentuh,” katanya.
Siap Laporkan ke PLN Pusat
Cep Permana Galih menyatakan pihaknya tidak akan berhenti pada desakan di tingkat daerah apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penanganan yang dinilai serius dan transparan.
Baca juga:DPD PKN Padangsidimpuan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kelurahan Kantin
Ia menyatakan siap menyampaikan laporan kepada pihak yang memiliki kewenangan di tingkat pusat.
“Kami siap laporkan ke PLN pusat. Bahkan kami akan layangkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo, agar persoalan ini menjadi perhatian pemerintah. Di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, telah terjadi kecelakaan kerja terhadap seorang pekerja yang disebut bekerja dalam lingkungan pekerjaan PLN. Jangan sampai ada kesan kasus seperti ini ditutup-tutupi oleh pihak yang seharusnya bertanggung jawab,” tegasnya.
Cep juga meminta Riki Riyadi, Manajer PT PLN Electricity Services Unit Pelaksana 6 Riau dan Kepulauan Riau, memberikan perhatian terhadap kondisi korban dan persoalan kecelakaan kerja tersebut.
“Pak Riki harus bertanggung jawab dan memastikan korban mendapatkan penanganan yang layak. Kalau persoalan ini tidak mampu ditangani, jangan sampai justru bawahan dan pekerja lapangan yang menjadi korban. Kami akan bawa persoalan ini ke pusat,” ujarnya.
Sanksi Harus Berdasarkan Hasil Investigasi
Terkait tuntutan pemberian sanksi terhadap pihak yang nantinya terbukti lalai, Cep menegaskan bahwa langkah tersebut harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan investigasi.
Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah sebelum proses pemeriksaan selesai.
“Kalau dari hasil investigasi memang ditemukan kelalaian atau pelanggaran SOP, kami mendesak pejabat yang terbukti bertanggung jawab diberikan sanksi tegas, bahkan bila diperlukan dicopot dari jabatannya. Jangan ada kompromi kalau menyangkut keselamatan pekerja,” katanya.
Ia berharap investigasi tidak hanya berhenti pada pencatatan kronologi, tetapi juga mengevaluasi seluruh rangkaian pekerjaan, mulai dari persiapan, pengamanan jaringan, komunikasi, pengawasan hingga prosedur keselamatan yang diterapkan di lapangan.
Keselamatan Pekerja Harus Jadi Perhatian
Cep Permana Galih menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kecelakaan tersebut harus menjadi perhatian terhadap keselamatan pekerja lapangan yang menjalankan pekerjaan berisiko tinggi.
“Ini bukan persoalan kecil. Hari ini Uci Harahap yang menjadi korban. Besok siapa lagi kalau sistem keselamatan tidak dibenahi? Kami meminta PLN jangan diam. Tangani korban, buka kronologinya, lakukan investigasi secara transparan, dan bertanggung jawab. Kalau tidak, kami akan terus dorong persoalan ini sampai ke PLN pusat dan pemerintah,” tutup Cep Permana Galih.
Hingga berita ini disusun, penyebab teknis kecelakaan serta ada atau tidaknya pelanggaran prosedur K3 masih perlu dipastikan melalui investigasi resmi dari pihak terkait.
Laporan Tim/Lin HSB
Penerbit Redaksi mediaaktualitas








