Example floating
Example floating
Bengkalis

Api Melalap Hutan, Pelaku Kabur! Kini Ditangkap Polres Bengkalis

aktualitas
2
×

Api Melalap Hutan, Pelaku Kabur! Kini Ditangkap Polres Bengkalis

Sebarkan artikel ini

Bengkalis,www.mediaaktualitas.com

8 April 2026

Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus pendudukan kawasan hutan tanpa izin di wilayah Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari terdeteksinya titik panas (hotspot) melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Hutan Samak, Desa Titik Akar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Rupat Utara bersama masyarakat langsung bergerak menuju lokasi dan menemukan adanya kebakaran lahan.

Petugas kemudian melakukan upaya pemadaman guna mencegah api meluas.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, barang bukti, serta analisis ahli lingkungan, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial P.H,” ujar Kasat Reskrim.

Dijelaskan, lokasi kebakaran berada di kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK). Berdasarkan hasil koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), lahan tersebut merupakan kawasan hutan negara. Namun, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah, sehingga diduga telah menguasai lahan tersebut secara ilegal.

Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, sejumlah saksi menyebutkan bahwa tersangka kerap berada di lokasi lahan yang sebagian telah ditanami kelapa sawit. Luas area yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 35 hektare.

Analisis titik awal kebakaran juga mengarah pada lahan yang dikuasai tersangka. Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi serta hasil analisis citra satelit oleh ahli lingkungan, Prof. Bambang Hero Saharjo, yang menunjukkan indikasi awal api berasal dari area tersebut.

“Setelah kejadian, tersangka diketahui tidak berada di lokasi dan sempat meninggalkan wilayah Rupat Utara selama kurang lebih dua hingga dua setengah minggu, meskipun yang bersangkutan mengetahui adanya kebakaran,” tambahnya.


Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan bekas pembakaran, termasuk dugaan sumber api. Barang bukti yang diamankan antara lain sampel tanah terbakar dan sisa pelepah sawit yang hangus, dengan jenis tanah yang terbakar merupakan tanah mineral.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bengkalis mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampaknya yang luas terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.

**lin hsb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *