Example floating
Example floating
Bengkalis

Kabur Saat Digerebek, Pria di Mandau Tak Berkutik Saat Polisi Temukan Sabu 0,62 Gram

aktualitas
0
×

Kabur Saat Digerebek, Pria di Mandau Tak Berkutik Saat Polisi Temukan Sabu 0,62 Gram

Sebarkan artikel ini

Mandau,www.mediaaktualitas.com

Upaya seorang pria untuk melarikan diri dari kejaran polisi berakhir sia-sia. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y.M (32) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Stadion, Kecamatan Mandau.

Kapolsek Mandau Kompol Primadona, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dimaksud.

“Setibanya di lokasi, tim melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di simpang Jalan Stadion. Saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan oleh petugas,” jelasnya.

Setelah berhasil diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang turut disaksikan oleh seorang warga sipil serta anggota Polres Bengkalis.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,62 gram, 1 unit handphone merk Infinix warna hijau, 1 buah kaca pirex, serta 1 kotak rokok ON Bold.

Dalam interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial M yang saat ini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

Pelaku juga mengaku kerap mengambil barang tersebut untuk disalurkan kembali kepada orang lain apabila ada yang ingin membeli.

Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil tes urin, tersangka Y.M juga diketahui positif mengandung Methamphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika melalui Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui Call Center Polri 110 atau melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis.

Penulis: Lin hsbEditor: media aktualitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *