DURI, www.mediaaktualitas.com
Laporan dugaan pencurian sepeda motor yang telah berjalan lebih dari dua tahun akhirnya mendapat tanggapan dari Kapolsek Mandau, Kompol Primadona.
Laporan dengan Nomor: TBL/23/I/2024/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU tertanggal 17 Januari 2024 tersebut sebelumnya dibuat di Polsek Mandau oleh Revy Ikwen Pratama.
Per 23 Februari 2026, perkara tersebut telah memasuki lebih dari dua tahun sejak pertama kali dilaporkan. Pihak keluarga pelapor sebelumnya menyampaikan harapan agar ada kepastian informasi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
Menanggapi hal itu, Kompol Primadona menyatakan bahwa penyidik akan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
“Nanti penyidik akan memberikan SP2HP mengenai perkembangan perkaranya,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Kapolsek menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tidak selalu mudah dan sangat bergantung pada ketersediaan saksi, rekaman CCTV, serta petunjuk lain di lokasi kejadian perkara (TKP).
Menurutnya, sejumlah kasus curanmor berhasil diungkap karena didukung bukti dan keterangan saksi yang memadai. Namun, ada pula laporan yang belum dapat diungkap karena minimnya petunjuk di lapangan.
“Kalau boleh memilih tentu penyidik ingin segera mengungkap. Namun karena saksi dan petunjuk yang minim kala itu sehingga masih menjadi pekerjaan rumah,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa laporan tersebut masih menjadi tunggakan yang menjadi perhatian penyidik.
Dengan adanya penjelasan tersebut, diharapkan komunikasi antara pelapor dan penyidik dapat berjalan lebih terbuka melalui mekanisme SP2HP. Media ini akan terus memantau perkembangan perkara tersebut serta tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait.
(CKR)














