Pekanbaru,www.mediaaktualitas.com
Selasa,3 Maret 2026
Kematian tragis seekor Gajah Sumatera yang ditemukan membusuk dengan kepala terpisah dan gading hilang di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026, menjadi titik awal terbongkarnya jaringan perburuan satwa liar terorganisir lintas provinsi.
Dalam pengungkapan perkara ini, aparat kepolisian menetapkan 15 orang sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengungkapan tersebut dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026), yang dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Rahul, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, serta Kapolda Riau Herry Heryawan.
Turut hadir Penyidik Utama Bareskrim Polri Irjen Zulkarnaen, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Isir, Pangdam Tuanku Tambusai Mayjen Agus Hadi Waluyo, jajaran Pejabat Utama Polda Riau dan Polres Pelalawan, Kepala BBKSDA Riau Supartono, perwakilan LAM Riau, serta aktivis lingkungan Davina Veronica dan Rahel Yosi Ritonga.
Bukti Ilmiah Jadi Kunci
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Isir menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan secara profesional dan berbasis metode Scientific Crime Investigation.
“Setelah bangkai gajah ditemukan pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah TKP. Pada 4 Februari dilakukan nekropsi oleh dokter hewan BBKSDA Wilayah Riau dan ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala yang menguatkan kematian akibat luka tembak,” jelasnya.
Penyidikan memadukan analisis balistik, digital forensik, pelacakan GPS collar, serta pemetaan jaringan pelaku.
“Ini bukan penanganan biasa.
Kami memastikan konstruksi perkara kuat secara hukum dan berbasis bukti ilmiah,” tegasnya.
Ia menambahkan, kejahatan terhadap satwa dilindungi kini bukan lagi bersifat sporadis, melainkan telah berkembang menjadi jaringan dengan struktur, pembagian peran, serta jalur distribusi yang sistematis.
Negara Hadir, Hukumannya Tidak Ringan
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan duka mendalam atas kematian Gajah Sumatera dan menegaskan bahwa praktik brutal tersebut tidak boleh lagi terjadi.
“Kami kembali berduka atas kematian gajah liar Sumatera. Praktik ilegal ini sangat disayangkan masih terjadi. Negara hadir untuk satwa liar kita,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa ancaman pidana terhadap pelaku kejahatan satwa dilindungi tidak ringan, dengan hukuman yang dapat mencapai 15 tahun penjara sesuai ketentuan undang-undang kehutanan dan KUHP.
Selain itu, Menteri Kehutanan memberikan penghargaan khusus kepada Direskrimsus Kombes Ade Kuncoro, Direskrimum Kombes Hasyim Risahondua, serta Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara beserta jajaran yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menegaskan bahwa peristiwa ini bukan insiden tunggal.
“Gajah Sumatera bukan sekadar satwa liar. Ia penjaga ekosistem. Ketika dibunuh demi keuntungan sesaat, yang rusak bukan hanya satu individu, tetapi keseimbangan alam,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan terungkap, sejak 2024 hingga 2026 terdapat sembilan lokasi kejadian perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya.
“Artinya ini pola yang harus dihentikan secara sistematis. Kami memperkuat patroli terpadu dan patroli sapu jerat di kawasan rawan,” tegasnya.
Rantai Perdagangan:
Dari Hutan ke Produk Jadi dalam Dua Pekan Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro memaparkan, penembakan terjadi pada 25 Januari 2026.
Pelaku AN (DPO) menembak gajah dua kali di bagian kepala, lalu bersama RA memotong sebagian kepala untuk mengambil gading seberat 7,6 kilogram.
Gading dijual seharga Rp30 juta, kemudian dipotong dan didistribusikan ke Sumatera Barat senilai Rp76 juta. Selanjutnya, barang dikirim melalui kargo udara ke Jakarta, diteruskan ke Surabaya via kereta, lalu kembali ke Jakarta, Kudus, dan Sukoharjo di Jawa Tengah, dengan nilai transaksi meningkat hingga Rp125 juta.
Sebagian gading diolah menjadi 63 pipa rokok berbahan gading oleh salah satu DPO untuk diperjualbelikan kembali.
“Pergerakan dari hutan Pelalawan hingga menjadi produk jadi berlangsung kurang dari dua minggu. Ini menunjukkan struktur jaringan yang rapi, mulai dari eksekutor, pemodal, perantara, kurir, hingga penadah dan pengolah,” jelasnya.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita dua senjata api rakitan, 798 butir amunisi, 63 pipa rokok berbahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, serta perlengkapan perburuan lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Polda Riau menegaskan, pengembangan perkara dan pengejaran tiga DPO masih terus dilakukan.
“Hutan Riau harus kita jaga. Satwa dilindungi harus kita lindungi dan hukum harus ditegakkan tanpa kompromi,” tutup Kapolda.














