Mandau,www.mediaaktualitas.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menahan seorang perempuan berinisial N.M.S (29) terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Mandau.
Penahanan dilakukan pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/147/XI/2025/SPKT/Res-Bks/Polda Riau tertanggal 24 November 2025.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Juliandi Bazrah, S.Pd menjelaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan sejumlah unit handphone di salah satu kantor pembiayaan.
Dari hasil pemeriksaan saksi serta barang bukti berupa dokumen perjanjian, hasil audit perusahaan, kotak handphone dan rekening koran, penyidik menilai telah terpenuhi alat bukti untuk menetapkan tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Kapolres Bengkalis mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam setiap transaksi dan segera melaporkan apabila menjadi korban tindak pidana melalui:
📞 Call Center 110 (bebas pulsa)
📱 WhatsApp Kapolres Bengkalis: 0813-8238-2005
Pelaporan yang cepat akan membantu pihak kepolisian dalam memberikan perlindungan dan penanganan secara maksimal.














