Example floating
Example floating
Bengkalis

Polres Bengkalis Ungkap Kasus Cabul Anak di Bawah Umur, Seorang Nelayan Diamankan

aktualitas
16
×

Polres Bengkalis Ungkap Kasus Cabul Anak di Bawah Umur, Seorang Nelayan Diamankan

Sebarkan artikel ini

BENGKALIS,www.mediaaktualitas.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/I/2026/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau tertanggal 16 Januari 2026. Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan satu orang tersangka berinisial S, seorang nelayan berusia 70 tahun, warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis melaporkan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 23.45 WIB di rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Deluk Gang Medang, RT 001 RW 007, Kelurahan/Desa Deluk, Kecamatan Bantan.
Peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di lokasi yang sama. Korban diketahui merupakan anak perempuan berusia 4 tahun. Kasus ini pertama kali terungkap setelah pelapor, ibu korban, mendapati anaknya mengeluh kesakitan pada bagian kemaluan sepulang bermain dari rumah terlapor.
Saat ditanya, korban mengaku telah diperlakukan tidak senonoh oleh terlapor, termasuk tindakan menyentuh kemaluan korban. Atas kejadian tersebut, pelapor segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Bengkalis untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Bengkalis melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil visum et repertum (VER). Setelah dilakukan gelar perkara, status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
Atas perintah Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melalui Kanit Pidum IPDA Keinard Akbar Khan, S.Tr.K., tim opsnal bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya sebagaimana tercantum dalam laporan polisi. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *