Example floating
Example floating
Bengkalis

Polsek Mandau Ringkus Terduga Pelaku Kasus Anak,Kurang dari 24 Jam

aktualitas
6
×

Polsek Mandau Ringkus Terduga Pelaku Kasus Anak,Kurang dari 24 Jam

Sebarkan artikel ini

Mandau,www.mediaaktualitas.com
Senin,(02/03/26)
Polsek Mandau jajaran Polres Bengkalis menggelar press conference terkait pengungkapan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/97/III/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK MANDAU tanggal 1 Maret 2026, atas laporan seorang ibu korban berinisial SF (54).

Kapolsek Mandau melalui keterangan resminya menyampaikan, tersangka berinisial SP (21), seorang karyawan swasta, diamankan atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 17 tahun.

Kronologi Kejadian
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah hotel di Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan keterangan, korban mengaku terakhir kali diajak dan disetubuhi tersangka pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Korban kemudian mengeluhkan keterlambatan haid kepada ibunya dan menyampaikan bahwa tersangka diduga tidak bertanggung jawab.

Dari pengakuan korban, hubungan badan tersebut disebut telah terjadi berulang kali sejak keduanya berpacaran pada Agustus 2025.

Merasa keberatan dan dirugikan, ibu korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

Proses Penangkapan
Setelah menerima laporan pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 00.00 WIB, tim Opsnal Polsek Mandau bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berada di kediamannya di wilayah Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau.

Tim kemudian mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang Diterapkan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Imbauan Kepolisian
Polsek Mandau menegaskan komitmennya dalam melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas terhadap setiap tindak pidana, khususnya yang menyangkut perlindungan anak.

Masyarakat yang membutuhkan kehadiran polisi dapat segera menghubungi Call Center 110.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *