Example floating
Example floating
Bengkalis

Satu HP Vivo V29 Seret Empat Orang ke Sel Tahanan Polres Bengkalis

aktualitas
8
×

Satu HP Vivo V29 Seret Empat Orang ke Sel Tahanan Polres Bengkalis

Sebarkan artikel ini

Mandau,www.mediaaktualitas.com

Kepolisian Resor Bengkalis berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Dalam pengungkapan tersebut, empat orang berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam aksi pencurian hingga penadahan barang hasil kejahatan.

Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Bengkalis, Juliandi Bazrah, S.Pd, menjelaskan bahwa penangkapan para tersangka dilakukan oleh Tim Resmob pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Empat orang berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dan penadahan satu unit handphone milik korban,” ujar Juliandi.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/24/III/2026/SPKT/Res-Bks/Polda Riau yang diterima pada 5 Maret 2026. Peristiwa pencurian sendiri terjadi di Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, tepatnya di sekitar persimpangan pangkalan ojek.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 13.05 WIB. Saat itu korban berinisial H (36) datang ke lokasi untuk mengantarkan paket kepada seorang pelanggan. Namun situasi berubah ketika korban terlibat keributan dengan pelanggan tersebut, sehingga warga sekitar berusaha melerai pertikaian yang terjadi.

Dalam situasi tersebut, korban tidak menyadari bahwa handphone miliknya terjatuh dari genggaman. Setelah keributan mereda, korban baru menyadari perangkat tersebut telah hilang dan tidak ditemukan lagi meski telah dicari di sekitar lokasi kejadian.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5.999.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob 125 Polres Bengkalis berhasil menemukan handphone tersebut pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 16.11 WIB dari tangan seorang pria berinisial M.N.F (24) di kawasan Jalan Kayangan Ujung, Kecamatan Mandau.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh handphone tersebut dari M.W (54) yang kemudian turut diamankan di Jalan Mulia, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.

Polisi selanjutnya juga mengamankan F.A (19) yang diduga berperan sebagai penadah pertama.
Hasil pengembangan penyelidikan kemudian mengarah kepada pelaku utama pencurian berinisial Z (61). Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Jalan Siak, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone Vivo V29 warna merah lengkap dengan kotak serta kwitansi pembelian.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan/atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *