DURI,www.mediaaktualitas.com
Polsek Mandau, jajaran Polres Bengkalis, menggelar press conference terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 10.45 WIB, di Mess PT Darmali, Jalan Lingkar KM 11, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria, yakni CD (22), warga Air Kulim, serta seorang rekannya berinisial RM.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu paket kecil dan satu paket sedang diduga sabu dengan berat bersih 3,99 gram, satu set alat hisap (bong), satu unit timbangan digital, dua buah mancis, serta dua unit telepon genggam.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam keterangannya, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Mandau dan sekitarnya.
“Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas. Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas kepolisian, segera hubungi Call Center 110,” demikian imbauan resmi pihak kepolisian.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut.














