Mandau,www.mediaaktualitas.com
Senin, 02/03/2026
Jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial JL (31), warga Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, diamankan setelah diduga melakukan kekerasan terhadap seorang perempuan yang datang menagih angsuran hutang.
Kapolsek Mandau melalui Kasi Humas menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/60/II/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU tanggal 4 Februari 2026.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Sidomulyo Gang Horas, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kejadian bermula saat korban FN (22) bersama rekannya mendatangi rumah istri terlapor untuk menagih angsuran hutang.
Namun saat itu, istri terlapor mengaku belum memiliki uang dan berjanji akan membayarnya pada sore hari.
Ketika korban hendak meninggalkan lokasi, tiba-tiba terlapor keluar dari dalam rumah dan langsung menyerang korban.
Pelaku diduga mencekik leher korban serta memukul bagian wajah hingga mengakibatkan kacamata korban pecah.
Tidak hanya itu, pelaku juga menyiramkan air panas yang mengenai helm dan jaket korban.
Merasa tidak terima atas perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan.
Petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumahnya.
Tim kemudian menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa hasil Visum et Repertum sebagai dasar pembuktian medis atas dugaan penganiayaan tersebut.
Dijerat Pasal Penganiayaan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara cepat, tegas, profesional, dan tuntas.
Masyarakat yang membutuhkan kehadiran petugas kepolisian dapat menghubungi Call Center 110.














