Laporan:pakcik amin
Dumai,www.mediaaktualitas.com
Sikap bungkam dan tertutup yang ditunjukkan manajemen PT Sari Dumai Sejati (SDS), anak perusahaan Apical Group, memicu kegeraman publik. Bukan tanpa alasan, perusahaan raksasa ini diduga sengaja menyembunyikan tragedi kecelakaan kerja yang menimpa seorang pekerja berinisial MP.
Korban disebut mengalami kondisi mengenaskan—telapak kakinya terputus disertai luka bakar melepuh di beberapa bagian tubuh. Peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa (09/09/2025).
Alih-alih menunjukkan empati dan transparansi, pihak perusahaan memilih diam. Kebisuan ini bukan hanya mencerminkan sikap pengecut, tetapi juga memperkuat dugaan adanya konspirasi untuk menutupi fakta sebenarnya. Publik menilai, ini bukan sekadar kecelakaan kerja biasa—ini soal nyawa pekerja yang diperlakukan seakan hanya alat produksi murah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, H. Boby Rachmat, S.STP, M.Si, saat dikonfirmasi singkat hanya menyampaikan:
“Terima kasih atas informasinya, dan kami juga akan menunggu laporan tertulis dari perusahaan,” tulisnya.
Sementara itu, seorang warga yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa sikap bungkam perusahaan semakin melukai hati publik.
“Kalau mereka tidak salah, kenapa harus bungkam? Bukankah lebih baik terbuka agar tidak ada kecurigaan? Nyawa pekerja itu bukan main-main, jangan sampai dianggap remeh,” tegasnya.
Tanpa keberanian SDS Apical Group untuk bicara jujur, wajar jika publik menaruh curiga adanya rekayasa kronologi, manipulasi data, bahkan upaya penghilangan bukti. Padahal, sebagai perusahaan besar, Apical Group tentu memiliki kemampuan untuk memberi klarifikasi terbuka—jika memang tidak sedang menyembunyikan sesuatu.
Kini, desakan publik semakin keras. PT SDS Apical Group didorong segera membuka rekaman CCTV, mengumumkan hasil investigasi internal, dan menunjukkan tanggung jawab nyata kepada korban serta keluarganya. Jika tidak, tragedi ini bisa tercatat sebagai skandal kejahatan kemanusiaan yang mempermalukan wajah industri di Dumai.
Satu hal pasti, selama perusahaan bersembunyi di balik kebisuannya, kasus ini akan menjadi bom waktu yang bisa meledak kapan saja—menyeret manajemen ke jurang aib, jerat hukum, dan amarah publik yang tidak bisa dibungkam.
Aspek Hukum
Kasus ini jelas bersinggungan dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Perusahaan yang melanggar aturan keselamatan kerja (K3) dapat dikenai sanksi berlapis, antara lain:
Sanksi Administratif
- Teguran dan peringatan tertulis
- Denda administrasi
- Pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha
- Pencabutan izin usaha
Sanksi Perdata
- Ganti rugi kepada pekerja atau keluarga korban akibat kerugian, cedera, atau cacat permanen.
Sanksi Pidana
- Kurungan penjara bagi pimpinan perusahaan jika kelalaian menyebabkan kecelakaan fatal
- Denda pidana dalam jumlah besar sebagai efek jera.