Example floating
Example floating
Pekanbaru

Ahmad Yusuf Ingatkan Perwako RT/RW Tak Boleh Pangkas Hak Pilih Warga

aktualitas
0
×

Ahmad Yusuf Ingatkan Perwako RT/RW Tak Boleh Pangkas Hak Pilih Warga

Sebarkan artikel ini

Pekanbaru,www.mediaaktualitas.com
Jum’at ,19 Desember 2025

Praktisi hukum Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.MK mengingatkan Pemerintah Kota Pekanbaru agar Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025 tentang tata cara pemilihan Ketua RT dan RW tidak mengebiri hak pilih warga.

Menurut Ahmad Yusuf, pemilihan Ketua RT dan RW merupakan hak dasar masyarakat yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2002. Oleh karena itu, Perwako sebagai aturan pelaksana tidak boleh mengubah, apalagi menghilangkan, prinsip demokrasi yang telah ditetapkan dalam Perda.

“Pemilihan RT dan RW adalah hak warga. Jangan sampai Perwako justru membatasi partisipasi masyarakat atau menjadikan proses pemilihan hanya sekadar formalitas,” ujar Ahmad Yusuf, Kamis (19/12/2025).

Ia menegaskan, secara hierarki peraturan perundang-undangan, Perda memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Perwako. Dengan demikian, setiap ketentuan dalam Perwako wajib selaras dan tidak boleh bertentangan dengan Perda yang menjadi payung hukumnya.

“RT dan RW bukan kepanjangan tangan birokrasi. Mereka adalah wakil warga yang dipilih secara demokratis di tingkat paling dasar,” tegasnya.

Ahmad Yusuf juga menilai, apabila dalam pelaksanaan Perwako terdapat pembatasan hak pilih, penyaringan calon yang berlebihan, atau dominasi kewenangan aparatur kelurahan dan kecamatan, maka kondisi tersebut berpotensi melampaui kewenangan dan cacat secara hukum.

“Jika Perwako bertentangan dengan Perda, maka secara hukum dapat dipersoalkan dan bahkan dibatalkan. Hal ini penting agar tidak memicu polemik maupun konflik di tengah masyarakat,” katanya.

Ia mendorong Pemerintah Kota Pekanbaru untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta mengharmonisasikan Perwako tersebut dengan Perda yang berlaku, sekaligus membuka ruang dialog dengan masyarakat.

“Demokrasi lokal dimulai dari RT dan RW. Prinsip ini tidak boleh dilemahkan oleh regulasi,” pungkas Ahmad Yusuf.

Keterangan Narasumber:
Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.MK
Praktisi Hukum
Domisili: Pekanbaru

Penulis: Tim/***Editor: media aktualitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *