PELALAWAN,www.mediaaktualitas.com
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun langsung ke lokasi penemuan bangkai gajah sumatera yang mati dibunuh di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (7/2/2026).
Kehadiran Kapolda Riau di lokasi tersebut untuk memastikan penanganan kasus pembunuhan satwa dilindungi itu diusut secara serius, terukur, dan tuntas.
Di hadapan wartawan, Irjen Herry menyampaikan duka mendalam serta keprihatinan atas peristiwa yang menimpa gajah sumatera tersebut.
Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan hukum biasa, melainkan peristiwa yang melukai rasa keadilan publik dan nilai kemanusiaan.

“Pertama, saya menyampaikan duka yang sangat dalam dan keprihatinan atas peristiwa pembunuhan salah satu gajah liar yang terjadi beberapa hari yang lalu. Gajah adalah satwa yang dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting bagi ekosistem Riau,” ujarnya.
Kapolda juga mengungkapkan bahwa sejak kejadian tersebut, dirinya menerima banyak kritik, masukan, bahkan kecaman dari masyarakat luas, tidak hanya dari Riau tetapi juga dari berbagai daerah di Indonesia.
“Saya memahami kemarahan serta kepedihan publik. Karena peristiwa ini bukan peristiwa biasa, melainkan peristiwa yang sangat luar biasa dan menyayat rasa keadilan,” tegasnya.
Irjen Herry menegaskan Polda Riau berdiri sejalan dengan suara publik dan negara tidak boleh kalah oleh kejahatan terhadap satwa dilindungi serta lingkungan hidup. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku, baik individu maupun jaringan, sesuai hukum yang berlaku.
Penanganan kasus ini dilakukan secara terpadu dan kolaboratif bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Polres Pelalawan, serta Satuan Brimob Polda Riau.
Sejak laporan pertama diterima pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh.
Dari hasil pemeriksaan awal di lapangan, ditemukan bangkai gajah dalam posisi duduk, bagian kepala terputus, dan kedua gading hilang, yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana perburuan satwa dilindungi.
Petugas juga menemukan dua potongan logam proyektil peluru yang mengindikasikan gajah tersebut ditembak sebelum dibantai.
Kapolda menegaskan penyelidikan dilakukan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) untuk memastikan seluruh proses berbasis bukti ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menggunakan metode scientific crime investigation. Sampel tanah, darah, jaringan biologis, dan barang bukti lainnya telah diamankan dan dianalisis secara forensik. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan akuntabel,” jelasnya.

Pendekatan tersebut menjadi dasar utama penegakan hukum, termasuk penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan pidana lain yang relevan.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Riau juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi sekecil apa pun yang dapat membantu pengungkapan kasus.
“Kejahatan ini tidak boleh dibiarkan. Pelaku, baik individu maupun jaringan, harus kita cari dan kita tuntut dengan hukum yang seadil-adilnya,” tegasnya.
Turut hadir dalam rombongan Kapolda Riau, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua, Komandan Satuan Brimob Polda Riau Kombes Pol Ketut Gede Adi Wibawa, Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, serta perwakilan BBKSDA Riau.


