Rokan Hilir,www.mediaaktualitas.com
Program bantuan pembangunan Mandi, Cuci, Kakus (MCK) Tahun Anggaran 2025 di Kepenghuluan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, yang berada di bawah naungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Rohil, diduga bermasalah. Hingga kini, pembangunan fasilitas tersebut belum juga rampung dikerjakan.
Bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat ini justru memunculkan berbagai keluhan dari para penerima manfaat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sembilan warga penerima bantuan MCK yang diminta untuk membuka rekening bank serta menandatangani surat pengalihan dana kepada pihak supplier yang ditunjuk oleh tim fasilitator.
Total dana bantuan yang dialihkan tersebut diperkirakan mencapai Rp99 juta. Namun dalam pelaksanaannya, para penerima manfaat mengaku tidak mendapatkan penjelasan secara transparan mengenai mekanisme pengelolaan dana maupun alur penggunaan anggaran.
Permasalahan mulai mencuat ketika terjadi ketidaksepakatan harga material antara pihak supplier dengan fasilitator. Supplier mengaku diminta menurunkan spesifikasi teknis (spek) material serta upah tukang dari yang sebelumnya telah diajukan dalam rencana pembangunan MCK.
Merasa khawatir terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi, pihak supplier kemudian mengambil langkah dengan mengembalikan sebagian dana kepada para penerima manfaat.
Supplier hanya mengambil pembayaran sesuai nilai material yang benar-benar dipesan, yakni sekitar Rp5 juta per penerima manfaat dari total sembilan penerima yang telah melakukan transaksi.
Sementara itu, sisa dana bantuan rencananya akan dikembalikan kepada para penerima manfaat melalui transfer oleh pihak supplier. Namun dalam perkembangannya, pihak fasilitator justru meminta agar sisa dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi fasilitator.
Alasan yang disampaikan adalah agar dana tersebut nantinya digunakan bersama pengawas dari dinas untuk membayarkan upah para tukang yang mengerjakan pembangunan MCK tersebut.
Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa hingga saat ini para tukang belum menerima pembayaran. Akibatnya, pekerjaan pembangunan MCK di Kepenghuluan Teluk Merbau terhenti dan tidak selesai.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat kegiatan tersebut merupakan anggaran Tahun 2025, namun proses pencairan dana baru terjadi pada tahun 2026 dan hingga kini pekerjaan belum juga rampung.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Perkim Rohil, Wulan, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait permasalahan ini. Sementara Kepala Dinas Perkim Rohil hanya menyampaikan secara singkat bahwa pihaknya telah menginstruksikan agar kegiatan tersebut segera diselesaikan.
Melihat berbagai kejanggalan yang terjadi, masyarakat serta sejumlah pihak meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan bantuan MCK tersebut.
Pemeriksaan dinilai penting guna mengungkap kemungkinan adanya pelanggaran prosedur pengelolaan anggaran, manipulasi penggunaan dana, hingga dugaan tindak pidana korupsi, khususnya terkait mekanisme pengalihan dana bantuan yang tidak dijelaskan secara transparan kepada para penerima manfaat.
Selain itu, aparat pengawasan juga diharapkan menelusuri aturan dan regulasi terkait tata cara penyaluran bantuan serta mekanisme pembayaran dalam program tersebut. Pasalnya, para penerima manfaat mengaku tidak pernah diberikan penjelasan rinci, melainkan hanya diminta membuka rekening dan menandatangani surat pernyataan pengalihan dana.
Masyarakat berharap aparat pengawasan pemerintah segera turun ke lapangan agar program bantuan yang seharusnya membantu warga tidak berubah menjadi persoalan hukum dan merugikan masyarakat penerima manfaat.












