Example floating
Example floating
Rokan Hilir

Digerebek Saat Nyabu! Jaringan Sabu Km 14 Rohil Dibongkar, Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti Puluhan Gram

aktualitas
94
×

Digerebek Saat Nyabu! Jaringan Sabu Km 14 Rohil Dibongkar, Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti Puluhan Gram

Sebarkan artikel ini

ROKAN HILIR,www.mediaaktualitas.com

Aksi peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, akhirnya terbongkar. Personel Detasemen Intelijen XIX/TT bergerak cepat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pengedar beserta pengguna dalam operasi yang berlangsung dramatis, Jumat (10/4/2025) pagi.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di kawasan belakang Rumah Makan Putri Balam Km 14, Desa Pasir Putih. Menindaklanjuti informasi tersebut, Komandan Lapangan Kapten Inf. Frinsen Simanjuntak langsung melaporkan kepada Komandan Detasemen Intelijen XIX/TT, Letkol Inf. Rahim Cahyadi, S.Hub.Int.
Tanpa menunggu lama, perintah penggerebekan pun dikeluarkan. Sekitar pukul 10.30 WIB, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyergapan di sebuah pondok yang diduga menjadi sarang transaksi narkoba.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati seorang pria bernama Sujarno tengah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Tanpa perlawanan, ia langsung diamankan bersama seorang pria lainnya, Hariyanto, yang diduga sebagai pengguna.

Dari lokasi, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan, di antaranya sabu-sabu seberat ±35,99 gram, timbangan digital, alat hisap, dua unit handphone, uang tunai Rp10 juta, hingga senjata tajam jenis belati.
Tak hanya itu, turut diamankan berbagai dokumen penting seperti ATM, STNK kendaraan, SIM, dan KTP yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba tersebut.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, aktivitas peredaran sabu yang dilakukan Sujarno diduga telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun. Barang haram tersebut disebut-sebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial Riki yang berada di wilayah Paket D, Kecamatan Bagan Sinembah.

Setelah dilakukan pengamanan, kedua terduga pelaku langsung dibawa ke Polres Rokan Hilir sekitar pukul 12.03 WIB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penggerebekan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Rokan Hilir. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.

 

**Lin hsb/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *