Laporan: Ayub Lamser
Rokan Hulu,www.mediaaktualitas.com
Seorang oknum anggota Polres Rokan Hulu berinisial LLN diduga terlibat perselingkuhan dengan seorang wanita berinisial RA. Peristiwa ini terungkap pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 11.16 WIB, ketika sejumlah personel kepolisian melakukan pengamanan terhadap keduanya di sebuah rumah kosong di wilayah Polsek Rambah, Polres Rohul.
Penanganan Internal
Menanggapi informasi tersebut, pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas. Sie Propam Polres Rohul bersama Unit Reskrim langsung menangani kasus ini untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai prosedur internal Polri.
Komitmen Jaga Marwah Institusi
Kapolres Rokan Hulu menegaskan bahwa setiap anggota Polri diwajibkan menjaga marwah institusi dengan menghindari segala bentuk pelanggaran hukum, etika, maupun kode etik profesi. “Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar lebih berhati-hati menjaga nama baik pribadi dan institusi kepolisian,” ujarnya.
(Humas Polres Rohul)