Laporan:Lamser Ayub
Tandun.www.mediaaktualitas.com
Aktivitas ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Rokan Hulu. Sekelompok oknum diduga kuat melakukan penyerobotan lahan seluas ±165 hektare milik PTPN IV Regional III Kebun Sei Tapung yang berada di kawasan Hutan Bukit Suligi, Kecamatan Tandun.
Dalam dua minggu terakhir, kelompok ini nekat melakukan berbagai pekerjaan mulai dari mengimas lahan, memanen buah sawit, hingga memasang patok batas seolah-olah lahan tersebut milik pribadi.
Padahal, lahan yang dimaksud telah sah secara hukum berada di bawah penguasaan PTPN IV berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) sejak tahun 2000.
“Kehadiran Regional III memiliki landasan hukum yang kuat, baik itu Izin Lokasi dari Gubernur Riau tahun 1983, rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, serta dokumen pendukung lainnya,” tegas Manajer PTPN IV Reg III, Adiaman Purba, Rabu (24/9/2025).
Adiaman menegaskan, pihaknya telah menempuh seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk Pasal 110A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (yang telah dicabut dengan UU No. 6 Tahun 2023), serta pendaftaran ke Satlakwasdal Kementerian LHK sesuai PP Nomor 24 Tahun 2021.
“Proses hukum telah dan sedang dijalankan. Kami berkoordinasi penuh dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk penyelesaian yang kuat dan berkelanjutan,” jelasnya.
Ia juga membeberkan, hasil verifikasi Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH) pada 20 Maret 2025 menyatakan bahwa areal kebun Sei Tapung tetap berada dalam penguasaan negara sehingga tidak memerlukan penguasaan kembali.
Manajemen PTPN IV mengecam keras tindakan para oknum yang nekat menggarap dan memanen sawit di areal tersebut.
“Perbuatan ini termasuk upaya penyerobotan lahan dan berpotensi dijerat Pasal 2 Undang-Undang No. 51 Tahun 1960 serta Pasal 385 KUHP,” tegas Adiaman.
PTPN IV mengimbau seluruh pihak untuk menghentikan segala bentuk aktivitas di lahan perusahaan dan menyerahkan proses hukum kepada aparat berwenang.
“Kami menyesalkan tindakan melawan hukum ini dan berharap aparat segera menindak tegas para pelaku,” pungkasnya.