JOMBANG,www.mediaaktualitas.com
Inspektorat Kabupaten Jombang menunjukkan keseriusan dalam menangani dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Desa Barong Sawahan. Setelah sebelumnya memanggil tim dari Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) untuk dimintai keterangan, kini Inspektorat kembali melanjutkan proses klarifikasi dengan memanggil Tim Pengukuran Madasik.
Langkah cepat ini dinilai sebagai bentuk komitmen pengawasan internal Pemerintah Kabupaten Jombang dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta memastikan transparansi pelayanan publik berjalan sesuai aturan.
Ketua Umum LKGSAI pun memberikan apresiasi terhadap respons cepat Inspektorat Jombang dalam menangani persoalan tersebut.
“Kami memberikan acungan jempol kepada tim Inspektorat yang langsung bertindak setelah ada aduan dari masyarakat. Kami berharap kasus ini menjadi contoh bahwa penanganan pungli dilakukan secara serius,” ujarnya.
Kasus dugaan pungli ini menjadi sorotan setelah laporan masyarakat masuk dan ditindaklanjuti dengan pemanggilan sejumlah pihak terkait. Dengan proses klarifikasi yang masih berjalan, masyarakat berharap fakta-fakta dapat terungkap secara menyeluruh dan penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dasar Hukum Dugaan Pungli.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran, praktik pungli dapat dikenakan sanksi hukum, di antaranya:
Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (jo. UU No. 20 Tahun 2001), terkait penyalahgunaan jabatan atau gratifikasi.
Pasal 368 KUHP, mengenai pemerasan dengan ancaman jabatan atau kekuasaan.
Pasal 423 KUHP, terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat untuk keuntungan pribadi.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, tentang Satuan Tugas Saber Pungli.
Penegakan ketentuan tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan aparat berwenang berdasarkan bukti yang sah serta prosedur hukum yang berlaku.
Masyarakat berharap pengawasan dan penindakan terhadap praktik pungli dapat terus diperkuat demi terciptanya pelayanan publik yang bersih dan meningkatkan kepercayaan terhadap pemerintah daerah. Sinergi antara masyarakat, lembaga pengawas, dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan bebas pungli.


