Laporan:Linda hsb
Mandau, mediaaktualitas.com Modus pengobatan spiritual kembali dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi bejat. Seorang guru spiritual berinisial ZM di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, tega memperdaya istri pasiennya sendiri dengan dalih ritual ruqyah pengusiran santet dan guna-guna. Ironisnya, suami korban justru ikut terlibat dan membiarkan sang istri menjadi korban kekerasan seksual berkedok pengobatan.
Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polsek Mandau, Kamis (3/7/2025) pagi di Mapolsek Mandau. Hadir dalam kegiatan itu Wakapolres Bengkalis Kompol Anton, Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Ka. UPT PPA Mandau, perwakilan Camat Mandau, Ketua LAMR Mandau, serta jajaran Polsek Mandau.
Kapolsek Mandau Kompol Primadona didampingi Kanit Reskrim IPTU Irsan Harahap menjelaskan, kejadian bermula saat pasangan suami istri, RR dan ST, mengikuti pengobatan spiritual ke rumah ZM. Di sana, mereka dilarang menggunakan ponsel dan diminta menginap.
ZM kemudian meyakinkan RR bahwa istrinya telah diguna-guna dan di dalam tubuh korban terdapat ‘syaitan’ serta berbagai benda sihir. Agar sembuh, ZM meminta korban melakukan mandi taubat di bawah pengawasan ZM sendiri dan bahkan harus berhubungan badan dengan pelaku.
“Korban sempat menolak, namun karena dibujuk suaminya dan diyakinkan bahwa itu bagian dari pengobatan, akhirnya korban terpaksa mengikuti,” terang Kompol Primadona.
Parahnya, aksi bejat itu dilakukan berulang kali oleh ZM selama korban berada di rumah pelaku. Bahkan, ZM sempat mengklaim bahwa korban telah menjadi istrinya secara batin dan ritual tersebut disaksikan seluruh alam.
Keluarga korban yang merasa curiga akhirnya menjemput ST pulang. Setelah tiba di rumah, ST memberanikan diri menceritakan kejadian memilukan yang dialaminya. Pihak keluarga lantas melaporkan kasus ini ke Polsek Mandau.
“Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, kami telah menetapkan ZM dan suami korban, RR, sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” jelas Kompol Primadona.
ZM dijerat Pasal 6 huruf (C) jo. Pasal 15 huruf (E) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara RR, yang turut membiarkan istrinya menjadi korban, dijerat Pasal 6 huruf (C) jo. Pasal 15 huruf (A) undang-undang yang sama.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap praktik pengobatan yang tidak masuk akal, apalagi sampai menanggalkan akal sehat dan melanggar norma agama serta hukum.