Bengkalis,www.mediaaktualitas.com
Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis melalui Tim Opsnal Polsek Rupat Utara berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, pada Kamis (6/11/2025) dini hari.
Operasi tersebut dilakukan di sebuah rumah di Jl. Sri Menanti RT 005 RW 002, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat, sekitar pukul 01.30 WIB. Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial R (38), seorang petani yang juga merupakan pemilik rumah yang digunakan sebagai tempat penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Rupat Utara menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Warga melaporkan rumah itu kerap menjadi tempat keluar masuk orang asing yang diduga calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan secara non-prosedural ke Malaysia.
“Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Saat tiba di tempat kejadian, tim menemukan sejumlah orang berusaha melarikan diri dari pintu belakang rumah. Petugas segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang calon PMI ilegal,” ujar Kapolsek Rupat Utara.
Setelah mengamankan lokasi, petugas menemukan tiga calon PMI ilegal lainnya di dalam rumah beserta pemilik rumah, R. Berdasarkan keterangan para calon PMI, mereka mengaku akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja dan telah tinggal di rumah tersebut selama dua malam.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui para calon PMI tersebut sebelumnya menginap di Penginapan Jaya, Desa Pangkalan Nyirih, bersama 16 orang lainnya selama tiga hari. Mereka sempat dibawa ke pantai untuk diberangkatkan ke Malaysia, namun perjalanan gagal hingga sebagian terlantar di pesisir.
“Kemudian tiga orang laki-laki, salah satunya R, menjemput para PMI tersebut menggunakan sepeda motor. Sebanyak 10 orang PMI ditempatkan di rumah R untuk menunggu waktu keberangkatan, sementara empat orang lainnya belum diketahui keberadaannya,” jelas Kapolsek.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa R bekerja sama dengan dua orang lainnya berinisial DK dan DD, yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Petugas kemudian membawa R bersama lima calon PMI ilegal ke Mapolsek Rupat Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 11.00 WIB, tiga calon PMI lainnya menyerahkan diri ke Polsek.
Saat ini, terduga pelaku R telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif, sementara para calon PMI ilegal ditempatkan di lokasi aman untuk pendataan dan pemeriksaan lanjutan.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perdagangan orang di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi, karena berisiko menjadi korban TPPO.













