DURI, www.mediaaktualitas.com
Kasus dugaan penguasaan Sertifikat Hak Milik (SHM) secara sepihak oleh seorang oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) berinisial SM (49) yang bertugas di Pekanbaru mencuat ke publik. Perkara ini terjadi di Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, dan diduga melibatkan rekayasa dokumen pinjam-meminjam fiktif yang merugikan warga sipil.
Korban yang merupakan pemilik sah tanah mengaku peristiwa tersebut bermula saat dirinya menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Bengkalis. Dalam kondisi rumah korban kosong, istri oknum TNI AU tersebut diduga memerintahkan ibu mertuanya untuk mengambil Sertifikat Hak Milik dari rumah korban tanpa izin resmi.
Saat itu, pengambilan sertifikat berdalih demi “mengamankan” dokumen agar tidak hilang. Namun tindakan tersebut dilakukan tanpa persetujuan tertulis maupun kesepakatan hukum dengan pemilik lahan.
Beberapa waktu kemudian, ibu mertua oknum TNI AU mendatangi korban di dalam Lapas dan membawa selembar kertas untuk ditandatangani.
Korban diminta menandatangani dokumen tersebut dengan alasan sebagai syarat administratif guna membantu pengurusan hukum agar dirinya segera bebas.
Meski diliputi kecurigaan, korban akhirnya menandatangani kertas tersebut dengan penegasan bahwa tanda tangan itu hanya untuk keperluan hukum, bukan urusan tanah, serta melarang keras sertifikatnya digadaikan atau dialihkan kepada siapa pun.
Namun, kepercayaan tersebut diduga disalahgunakan.
Beberapa bulan kemudian, korban menerima dua rangkap surat pernyataan yang menyebutkan adanya perjanjian pinjam-meminjam uang dengan oknum TNI AU tersebut. Dalam surat itu tertulis klausul yang menyatakan apabila utang tidak dilunasi selama tujuh bulan, maka tanah korban otomatis beralih menjadi milik oknum.
Korban menegaskan dokumen tersebut murni fiktif dan penuh rekayasa. Berdasarkan Surat Perjanjian tertanggal 20 November 2016 yang dibuat di Pekanbaru, terdapat sejumlah kejanggalan serius. Di antaranya, pada tanggal tersebut korban masih berada di Lapas Bengkalis, sementara oknum TNI AU diketahui sedang bertugas di Papua.
Selain itu, tidak pernah terjadi pertemuan di hadapan notaris, tidak ada komunikasi melalui telepon maupun WhatsApp terkait transaksi uang. Dua orang saksi yang namanya tercantum dalam surat tersebut juga angkat bicara dan mengaku tidak mengetahui adanya utang-piutang. Mereka mengaku menandatangani dokumen karena diberitahu hanya untuk membantu proses pembebasan korban dari Lapas.
Setelah bebas, korban berupaya mengambil kembali haknya. Dalam sebuah pertemuan, oknum TNI AU tersebut secara lisan mengakui bahwa sertifikat tanah berada dalam penguasaannya dan dalam kondisi aman. Namun saat diminta dikembalikan, oknum tersebut menolak menyerahkannya kepada pemilik sah.
Korban menduga kuat kasus ini “ditunggangi” oleh kepentingan istri oknum TNI AU yang sejak awal terlibat dalam pengambilan sertifikat dari rumahnya.
Menahan dokumen milik orang lain dengan dasar surat yang diduga dipalsukan merupakan pelanggaran serius. Secara institusional, prajurit TNI dilarang keras terlibat dalam praktik yang merugikan masyarakat sipil maupun menyalahgunakan kewenangan.
Atas kejadian ini, pihak korban berencana melaporkan perkara tersebut secara resmi ke Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) guna menempuh jalur hukum dan mencari keadilan.
“Saya hanya ingin sertifikat SHM hak saya kembali. Jangan gunakan seragam dan jabatan untuk merampas harta warga dengan cara-cara yang tidak halal,” tegas korban.














