SIAK,www mediaaktualitas.com
PT Siscanella James Kencana (PT SJK) akhirnya angkat bicara. Melalui kuasa hukumnya, perusahaan menilai pemberitaan sejumlah media daring terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan sarat pelanggaran kode etik jurnalistik dan berpotensi menyesatkan publik.
Kuasa hukum PT SJK, Muslim, S.H., M.H., menegaskan pihaknya siap menempuh jalur Dewan Pers hingga proses hukum pidana, menyusul pemberitaan yang dimuat siaganews.id dan infosiak.com.
“Pemberitaan tersebut tidak berimbang, tidak berbasis data, serta tidak melalui proses verifikasi yang semestinya. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi kelalaian serius dalam praktik jurnalistik,” tegas Muslim, Jumat (30/01/2026).
Dinilai Cederai Asas Praduga Tak Bersalah
Muslim menilai media tersebut secara terang-terangan mengabaikan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Nama lengkap perusahaan dicantumkan seolah-olah PT SJK telah terbukti bersalah. Ini mencederai asas praduga tak bersalah dan membentuk opini publik yang menyesatkan,” ujarnya.
Menurutnya, pemberitaan sepihak semacam itu berpotensi merusak reputasi, kredibilitas, hingga kepercayaan mitra usaha terhadap perusahaan.
“Dampaknya sangat serius. Ini sudah mengarah pada pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik,” katanya.
Status Kerja Dipelintir, Fakta Diabaikan
Muslim menegaskan bahwa PT SJK memiliki sistem kerja yang jelas, legal, dan sesuai ketentuan hukum. Perusahaan membedakan antara karyawan tetap dan mitra kerja, namun fakta tersebut tidak diungkap secara utuh dalam pemberitaan.
Karyawan tetap memperoleh gaji, tunjangan, serta jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Sementara sopir truk pengangkut pulp berstatus mitra kerja dengan sistem penghasilan berbasis hasil dan tonase sesuai perjanjian kemitraan.
“Hubungan kemitraan ini sah secara hukum dan tidak bisa disamakan dengan hubungan kerja. Sayangnya, fakta ini diabaikan,” tegas Muslim.
Isu Lama Diangkat Kembali
Lebih lanjut, Muslim menyebut isu yang kembali diangkat media tersebut bukan perkara baru dan telah berulang kali diperiksa oleh instansi berwenang.
“Sudah dilaporkan ke Disnaker, BPJS Ketenagakerjaan, hingga kepolisian, dan semuanya menyatakan tidak ada pelanggaran maupun tindak pidana,” ungkapnya.
Ia menilai pengulangan isu tanpa fakta baru menunjukkan adanya itikad tidak baik dalam pemberitaan.
Siap Lapor Dewan Pers dan Tempuh Jalur Pidana
Atas dasar tersebut, PT SJK memastikan tidak akan tinggal diam.
Langkah pengaduan ke Dewan Pers hingga proses hukum pidana tengah disiapkan.
“Kami menghormati kebebasan pers, tetapi kebebasan itu harus dijalankan secara bertanggung jawab. Pers bebas, namun tidak kebal hukum,” tegas Muslim.
Ia menutup dengan menegaskan bahwa kritik tetap diterima selama disampaikan secara profesional, berbasis fakta, dan sesuai etika jurnalistik.














