DUMAI,www.mediaaktualitas.com
SMA Negeri 2 Dumai memberikan tanggapan resmi atas pemberitaan Wajahriau.com yang terbit pada 31 Januari 2025 terkait penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Pihak sekolah menyampaikan apresiasi atas fungsi kontrol sosial yang dilakukan media, sekaligus menegaskan bahwa pengelolaan Dana BOS/BOSP di SMAN 2 Dumai telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penggunaan Dana BOS/BOSP Tahun 2024 dan 2025 telah mengacu pada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 dan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, serta berada dalam pengawasan Dinas Pendidikan Provinsi Riau,” demikian disampaikan pihak manajemen SMAN 2 Dumai dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).
Dijelaskan, laporan realisasi dan rekapitulasi penggunaan Dana BOS/BOSP telah disampaikan secara berkala kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau, serta dilaporkan secara daring melalui laman resmi Kementerian Pendidikan di bos.kemendikbud.go.id.
Menjawab pertanyaan terkait perbedaan realisasi dana pada Tahap I dan Tahap II, pihak sekolah menerangkan bahwa dana yang diterima pada Tahap I tidak wajib direalisasikan seluruhnya. Sekolah diwajibkan membelanjakan minimal 50 persen, sementara sisanya dapat digunakan pada Tahap II.
“Karena itu, realisasi Tahap I bisa lebih kecil dari dana yang diterima, sedangkan realisasi Tahap II bisa lebih besar karena memanfaatkan sisa kas Tahap I,” jelasnya.
Terkait lonjakan anggaran pada komponen perpustakaan Tahun 2024, SMAN 2 Dumai menyebut hal tersebut disebabkan oleh pelaksanaan Akreditasi Perpustakaan.
Dalam proses tersebut, sekolah melakukan pemenuhan kebutuhan, mulai dari pengadaan ribuan buku referensi nonteks dan buku paket siswa, hingga penambahan sarana pendukung perpustakaan seperti AC, meja, barcode, scanner, dan perlengkapan lainnya.
Sementara itu, pengembangan sarana dan prasarana sekolah juga ditegaskan tidak hanya mencakup rehabilitasi bangunan. Sesuai aturan, sekolah hanya diperbolehkan melakukan rehabilitasi ringan, serta membiayai layanan rutin seperti listrik, internet, dan PDAM, pemeliharaan perangkat sekolah, pengadaan aset penunjang, hingga perawatan kebersihan dan lingkungan sekolah.
Mengenai pembayaran tenaga honor, pihak SMAN 2 Dumai menyampaikan bahwa pembayaran melalui Dana BOSP dilakukan sesuai petunjuk teknis, yakni bagi tenaga honor yang memiliki SK Kepala Dinas, NUPTK, dan belum bersertifikasi.
Pada Tahun 2024, terdapat empat tenaga honor yang dibayarkan melalui Dana BOSP, sementara selebihnya melalui BOSDA. Sedangkan pada Tahun 2025, akibat efisiensi anggaran dan belum adanya kepastian BOSDA, sebanyak 22 tenaga honor dibayarkan melalui Dana BOSP, terdiri dari dua guru dan 20 tenaga kependidikan.
“Guru yang NUPTK-nya belum terbit tetap dibayarkan melalui BOSDA,” tambahnya.
Pihak SMAN 2 Dumai berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat terkait pengelolaan Dana BOS, serta menegaskan komitmen sekolah dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.














