Tembilahan,www.mediaaktualitas.com
Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai (Deninteldam XIX/TT) berhasil mengamankan sebuah kapal motor yang mengangkut bawang merah ilegal tanpa dokumen resmi di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, Selasa (31/3/2026).
Kapal Motor (KM) Anisa 89 GT 33 No. 396 diamankan saat berlabuh di Pelabuhan Rakyat milik warga di Jalan Gerilya Parit 6, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu. Kapal tersebut diketahui membawa muatan bawang merah campuran dan cabai kering tanpa dilengkapi dokumen karantina resmi dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Operasi pengamanan dilakukan oleh 15 personel Deninteldam XIX/TT yang dipimpin Kapten Arh. Tumpal Purba selaku Danpok Bansus, didampingi Kapten Inf. Frinsen Simanjuntak sebagai Dan BKI-E.

Komandan Deninteldam XIX/Tuanku Tambusai Letkol Infanteri Rahim Cahyadi melalui Kapten Tumpal Purba menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan lalu lintas komoditas pertanian antarwilayah.
“Kegiatan dimulai sekitar pukul 14.15 WIB. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap manifest dan muatan kapal. Hasilnya, muatan tidak dilengkapi dokumen resmi dari karantina,” ujar Tumpal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, manifest kapal mencantumkan muatan sekitar 32 ton. Namun, petugas menduga jumlah sebenarnya mencapai 50 hingga 60 ton bawang merah ilegal. Selain itu, turut ditemukan cabai merah kering dalam kemasan karung, yang saat ini masih dalam proses pendataan.
Usai pemeriksaan, kapal kemudian digeser ke Pelabuhan 2 Sekawan di Jalan Gerilya Parit 8, Kelurahan Tembilahan Hulu dan bersandar sekitar pukul 15.30 WIB. Seluruh barang bukti selanjutnya dilangsir ke gudang Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tembilahan.
Pemeriksa Karantina Tumbuhan Tembilahan, Izma, menyebutkan bahwa bawang merah ilegal tersebut akan dimusnahkan setelah proses administrasi selesai. “Rencananya akan dimusnahkan pada Kamis, 2 April 2026,” ujarnya.

Menurut Izma, jumlah bawang merah yang tercatat secara resmi sekitar 20 ton atau 20 ribu kilogram. Perbedaan data ini dengan hasil temuan Deninteldam yang memperkirakan hingga 60 ton diduga disebabkan oleh perbedaan metode penghitungan serta proses pendataan yang masih berlangsung.
Berdasarkan pantauan di lapangan, praktik pengiriman bawang merah tanpa dokumen resmi diduga telah berlangsung cukup lama dan memanfaatkan jalur pelabuhan rakyat yang minim pengawasan. Sejumlah sumber menyebut aktivitas ilegal ini kerap terjadi, namun baru kali ini berhasil diamankan dalam jumlah besar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai langkah evaluasi maupun upaya pencegahan agar praktik serupa tidak kembali terulang.
Seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari pemeriksaan hingga penyerahan barang bukti ke pihak karantina, berlangsung aman dan kondusif. (Tim)




