PEKANBARU,www.mediaaktualitas.com
Advokat Suardi SH, MH, CPM, CPArb bersama tim kuasa hukum menyatakan siap melaporkan Ketua DPD GRANAT Riau ke Mapolda Riau.
Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran informasi hoaks yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Langkah hukum ini diambil menyusul tuduhan adanya praktik “tangkap lepas” di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, yang menurut Suardi tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Suardi menegaskan, laporan ini merupakan upaya untuk mengungkap kebenaran sekaligus menjaga nama baik kliennya dari tuduhan yang tidak berdasar.
“Kami tidak akan membiarkan nama baik klien kami dicemarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami akan terus berjuang untuk membuktikan kebenaran,” tegas Suardi.
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan FS selaku Ketua DPD GRANAT Riau yang diduga menuding adanya pemberian sejumlah uang kepada oknum penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
Namun, Suardi membantah keras tuduhan tersebut dan menyatakan siap membuktikan fakta sebenarnya di hadapan hukum.
Menurut penjelasan kuasa hukum, polemik ini bermula saat orang tua salah seorang terduga pengguna narkotika yang ditahan di Polresta Pekanbaru mendatangi FS.
Orang tua tersebut diketahui bernama Deswandy, ayah dari Alif Daffa Chayrawan. Dalam pertemuan itu, Deswandy mengaku hanya berdiskusi terkait permasalahan hukum anaknya tanpa memberikan surat kuasa apa pun kepada FS.
Namun, setelah itu FS disebut mendatangi Polresta Pekanbaru dan membuat pemberitaan serta video di media sosial TikTok, yang diduga hanya berdasarkan pernyataan sepihak tanpa didukung bukti.
Kuasa hukum menilai tindakan tersebut menimbulkan opini publik yang tidak berdasar dan merugikan pihak mereka.
“Ini menimbulkan pertanyaan besar bagi kami sebagai kuasa hukum.
Apa kepentingan FS dalam perkara ini, hingga terkesan menggiring opini publik dan menjatuhkan institusi Polri,” ujar tim kuasa hukum.
Bantahan Soal Uang Rp200 Juta
Terkait isu adanya uang Rp200 juta, Suardi menegaskan bahwa dana tersebut merupakan honorarium jasa advokat yang sah, tertanggal 20 Februari 2026.
Ia menegaskan tidak ada penyerahan uang kepada pihak penyidik dalam penanganan perkara tersebut.
“Uang Rp200 juta itu murni honorarium jasa advokat, bukan untuk pihak mana pun. Hal ini dapat kami buktikan secara hukum beserta saksi,” jelasnya.
Upaya Klarifikasi Tidak Direspons
Lebih lanjut, tim kuasa hukum mengaku telah berulang kali mencoba menghubungi Ketua DPD GRANAT Riau untuk klarifikasi melalui orang-orang terdekatnya. Namun hingga kini belum mendapatkan tanggapan.
“Kami sebenarnya ingin memastikan maksud dan tujuan dari opini yang berkembang di media. Namun sampai saat ini belum ada respons,” tambahnya.
Harapan Penegakan Hukum
Suardi berharap permasalahan ini dapat menjadi terang dan ditangani secara objektif oleh aparat penegak hukum.
“Kami hanya ingin persoalan ini menjadi jelas dan mendapatkan respons dari pihak penegak hukum,” pungkasnya.
**Pakcik Amin













