PADANG, SUMATERA BARAT — Polemik dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama AKBP Faisal memasuki babak baru. Kuasa hukum AKBP Faisal, Suharizal, akhirnya membeberkan sejumlah poin yang menurut pihaknya menjadi dasar keberatan terhadap laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilayangkan ke Polda Sumatera Barat.
Keterangan tersebut disampaikan kepada media pada Jumat (14/8/2026). Suharizal mengatakan, pihaknya sejak awal memilih tidak banyak berbicara di ruang publik karena ingin menjaga nama baik institusi Kepolisian.
Namun, seiring berkembangnya perkara, pihak kuasa hukum menilai perlu menyampaikan sejumlah fakta, kronologi serta argumentasi hukum dari perspektif kliennya.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/93/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 16 April 2026. Sementara itu, kuasa hukum AKBP Faisal mengacu pada Surat Kuasa Nomor 28/SKK.IV/LEGALITY/2026 tertanggal 21 April 2026.
Baca juga:Bukan Sekadar Seremonial, Barisan Gajah Nasional Resmi Dideklarasikan di Pekanbaru
Menurut materi keterangan yang disampaikan Suharizal, dugaan peristiwa dilaporkan terjadi pada 15 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 WIB di ruang Kabid Dokkes Polda Sumatera Barat.
Pasal yang dilaporkan disebut Pasal 6 huruf A juncto Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Suharizal menegaskan bahwa AKBP Faisal membantah seluruh tuduhan tersebut. Menurutnya, kliennya menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya merupakan fitnah dan pembunuhan karakter yang berpotensi berdampak terhadap karier kepolisian maupun kehidupan rumah tangganya.
Kuasa Hukum Pertanyakan Kronologi Sebelum Dugaan Peristiwa
Salah satu poin yang dipertanyakan pihak kuasa hukum berkaitan dengan rangkaian kejadian sebelum dugaan peristiwa yang dilaporkan.
Dalam materi yang disampaikan kepada media, disebutkan bahwa Brigadir Lisa Wiliyandra Sari mengikuti akun Instagram istri AKBP Faisal sekitar pukul 11.36 WIB, atau kurang lebih dua jam sebelum waktu dugaan peristiwa yang dilaporkan.
Pihak kuasa hukum mempertanyakan konteks tindakan tersebut dan meminta agar rangkaian peristiwa dilihat secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan satu bagian dari kronologi.

Namun, konteks maupun motif dari tindakan tersebut masih merupakan bagian dari argumentasi pihak kuasa hukum dan perlu dikonfirmasi kepada pihak Brigadir Lisa maupun pihak terkait lainnya.
Soal Amplop Berisi Uang Rp 4 Juta
Suharizal juga memaparkan versi kliennya mengenai kejadian di ruang Kabid Dokkes Polda Sumatera Barat.
Menurut materi yang disampaikan, Brigadir Lisa disebut dipanggil dan menerima uang sebesar Rp4 juta dalam sebuah amplop dari AKBP Faisal.
Pihak kuasa hukum menyebut, setelah keluar dari ruangan, saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi tidak melihat adanya perubahan mencolok pada penampilan maupun raut wajah Brigadir Lisa. Saksi juga disebut tidak mendengar suara atau keributan yang dianggap mencurigakan.
Meski demikian, keterangan tersebut merupakan versi yang disampaikan pihak kuasa hukum AKBP Faisal dan masih perlu diuji serta dikonfirmasi melalui proses hukum.
Kuasa Hukum Jelaskan Rekaman Suara yang Dipersoalkan
Pihak kuasa hukum juga menyinggung rekaman suara yang disebut berasal dari CCTV rumah Brigadir Lisa dan terdengar melalui telepon genggam suaminya, Zico Viki Doara.
Dalam materi yang disampaikan, terdapat percakapan antara Lisa dan Faisal, termasuk pernyataan Faisal yang disebut berbunyi, “demi Allah, tidak ada maksud saya melecehkan kamu.”
Menurut penjelasan AKBP Faisal sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya, kalimat tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas seksual.
Suharizal menjelaskan bahwa menurut versi kliennya, pernyataan tersebut berkaitan dengan pemberian uang. AKBP Faisal disebut merasa Brigadir Lisa mungkin merasa direndahkan atau dilecehkan secara ekonomi karena menerima uang tersebut, terlebih setelah sebelumnya disebut menolak amplop yang diberikan.
Kuasa Hukum Persoalkan Rekaman CCTV
Rekaman CCTV juga menjadi salah satu poin yang disoroti pihak kuasa hukum.
Suharizal menyatakan, berdasarkan rekaman yang menurutnya telah didengarkan kepada AKBP Faisal, tidak terlihat adanya pertengkaran maupun keributan.
Ia juga menyebut tidak terdapat kalimat “cium-cium” maupun gambaran bahwa Brigadir Lisa melakukan perlawanan, keberatan atau menunjukkan emosi seperti yang disebutkan dalam tuduhan.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum berpendapat bahwa rekaman CCTV tersebut belum membuktikan adanya peristiwa “cium-ciuman”.
Namun, penilaian terhadap kekuatan dan makna alat bukti tetap menjadi bagian dari proses penyelidikan maupun penyidikan aparat penegak hukum.
Jeda Tiga Bulan Jadi Sorotan Kuasa Hukum
Poin lain yang dipertanyakan Suharizal adalah jarak waktu antara dugaan peristiwa dengan pembuatan laporan polisi.
Dalam materi yang disampaikan, dugaan peristiwa disebut terjadi pada 15 Januari 2026, sedangkan laporan polisi tercatat dibuat pada 16 April 2026.
Dengan demikian, terdapat jeda sekitar tiga bulan antara waktu dugaan kejadian dengan laporan polisi.
Kuasa hukum mempertanyakan alasan dan konteks laporan tersebut baru dibuat setelah jeda waktu tersebut.
Suharizal juga menyampaikan argumentasi hukum mengenai pihak yang mengalami langsung dugaan tindak pidana dan pihak yang membuat laporan, khususnya dalam konteks korban yang telah dewasa.
Menurut pihak kuasa hukum, Brigadir Lisa disebut tidak membuat laporan pidana tersebut secara langsung.
Argumentasi tersebut merupakan pandangan hukum dari pihak kuasa hukum AKBP Faisal dan masih perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum serta fakta yang ditemukan aparat penegak hukum.
Kuasa Hukum Singgung Dugaan Persoalan Rumah Tangga
Materi yang disampaikan Suharizal juga memuat percakapan antara Zico Viki Doara, suami Brigadir Lisa, dengan istri AKBP Faisal.
Menurut kuasa hukum, dalam percakapan tersebut terdapat pembahasan mengenai persoalan rumah tangga dan rencana perceraian.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyebut adanya percakapan WhatsApp yang menurut mereka menunjukkan Brigadir Lisa menerangkan bahwa tidak pernah terjadi peristiwa “cium-ciuman”.
Berdasarkan rangkaian informasi tersebut, pihak kuasa hukum menduga adanya persoalan rumah tangga antara Zico Viki Doara dan Brigadir Lisa yang kemudian turut menyeret nama AKBP Faisal.
Suharizal bahkan menyebut kliennya diduga menjadi “kambing hitam” dalam persoalan tersebut.
Namun, dugaan mengenai persoalan rumah tangga maupun tudingan bahwa AKBP Faisal menjadi “kambing hitam” merupakan pandangan dan dugaan pihak kuasa hukum, bukan fakta yang telah diputuskan oleh pengadilan.
AKBP Faisal Bantah Seluruh Tuduhan
Dengan berbagai argumentasi tersebut, Suharizal menegaskan bahwa AKBP Faisal membantah seluruh tuduhan dugaan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya.
Pihak kuasa hukum meminta agar perkara tersebut dilihat berdasarkan keseluruhan bukti, keterangan saksi, rekaman serta rangkaian kronologi yang ada, dan tidak hanya berdasarkan satu versi.
Di sisi lain, seluruh keterangan mengenai kronologi, rekaman, dugaan motif maupun persoalan rumah tangga dalam berita ini merupakan keterangan dan argumentasi dari pihak kuasa hukum AKBP Faisal berdasarkan materi yang disampaikan kepada media.
Kebenaran materiil mengenai dugaan peristiwa tersebut masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses hukum yang berlaku.
Mediaaktualitas.com memberikan ruang yang berimbang bagi Brigadir Lisa Wiliyandra Sari maupun pihak pelapor untuk menyampaikan klarifikasi, bantahan dan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum AKBP Faisal.
Perkembangan perkara ini selanjutnya akan bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.
Laporan Lin HSB/Tim
Penerbit Redaksi mediaaktualitas








