DUMAI – Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Dumai bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran gelap narkotika dan psikotropika dalam jumlah besar di wilayah hukum Polres Dumai.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial WM (36) diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti narkotika, psikotropika, uang tunai, timbangan digital, serta telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Baca juga: HUT RI ke-81,Rutan Dumai Tebar Kepedulian
Penangkapan terhadap WM dilakukan pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah pondok yang berada di kawasan perkebunan kelapa sawit, Jalan Akasia RT 13, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kota Dumai.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas pada pertengahan Agustus 2026.
Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang berlangsung di kawasan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba Polres Dumai bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dan mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, petugas bergerak menuju lokasi yang menjadi sasaran dan melakukan penggerebekan.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan WM sekaligus menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan narkotika dan psikotropika.
Barang Bukti Narkotika dalam Jumlah Besar
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita berbagai jenis barang bukti dengan jumlah yang cukup besar.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
– 50 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 2.000 gram atau 2 kilogram.
– Daun ganja kering dengan berat kotor sekitar 4.000 gram atau 4 kilogram.
– 96,5 butir pil ekstasi berbagai merek.
– 2 bungkus serbuk diduga ekstasi dengan berat kotor sekitar 70 gram.
– 132 butir pil Happy Five yang diduga merupakan psikotropika, dengan berat kotor sekitar 47 gram.
– Uang tunai Rp4.614.000.
– 3 unit timbangan digital.
– 2 unit telepon pintar Android yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait aktivitas transaksi narkotika.
Besarnya jumlah barang bukti yang ditemukan membuat kasus tersebut menjadi salah satu pengungkapan dugaan peredaran narkotika dengan barang bukti cukup signifikan di wilayah hukum Polres Dumai.
Polisi Dalami Asal Barang dan Jaringan
Setelah diamankan, WM beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami dari mana narkotika dan psikotropika tersebut diperoleh, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran barang haram tersebut.
Dua unit telepon pintar dan tiga timbangan digital yang turut diamankan juga menjadi bagian dari barang bukti yang akan diperiksa penyidik untuk mengungkap pola komunikasi maupun aktivitas transaksi yang diduga dilakukan tersangka.
Polisi diharapkan dapat mengembangkan pengungkapan tersebut untuk mengetahui asal-usul barang, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut.
Saat ini, WM masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Dumai. Proses hukum terhadap tersangka selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan:Bengs/Jebat
Penerbit Redaksi mediaaktualitas








