Example floating
Example floating
BengkalisDaerah

Modus Minta Diantar Berujung Motor Raib, Polisi Bongkar Rantai Jual Beli di Bathin Solapan

mediaaktualitas
8
×

Modus Minta Diantar Berujung Motor Raib, Polisi Bongkar Rantai Jual Beli di Bathin Solapan

Sebarkan artikel ini

BENGKALIS – Permintaan mengantar seseorang justru berujung petaka bagi seorang anak korban di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Sepeda motor yang dibawanya diduga diambil paksa setelah ia diberhentikan seorang pria di tengah perjalanan.

 

Tak hanya sepeda motor Honda Beat Sporty, sebuah telepon genggam Oppo A3X warna biru yang berada di dalam jok motor juga ikut hilang.

 

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Gereja Kulim Km 10, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan.

Baca juga:DPC LBH PHIGMA Jakarta Selatan Perkuat Kapasitas Paralegal melalui Workshop Hukum

 

Saat itu, korban diminta mengantarkan sepeda motor ke tempat pencucian. Namun, perjalanan tersebut berubah setelah korban diberhentikan seorang pria yang kemudian meminta diantarkan ke lokasi tertentu.

 

Dalam perjalanan, pria tersebut diduga mengambil alih kendali sepeda motor dan meminta korban turun. Motor kemudian dibawa pergi bersama HP yang tersimpan di jok.

 

Laporan korban dan rekaman kamera CCTV menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk mengungkap perkara tersebut.

 

Tim Resmob 125 Satreskrim Polres Bengkalis bersama Tim Opsnal Polsek Mandau kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial RH (44).

 

Pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi mendatangi kediaman RH di Jalan Tegal Sari, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan.

 

RH diamankan bersama satu helai baju yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

 

Dari pemeriksaan awal, RH diduga mengakui telah mengambil sepeda motor dan HP milik korban. Barang tersebut kemudian dijual kepada seorang pria berinisial P (32) dengan harga Rp1 juta.

 

Polisi tidak berhenti di RH. Pengembangan kemudian mengarah kepada P yang diamankan di kediamannya di Desa Air Kulim.

 

Kepada penyidik, P diduga mengakui membeli barang tersebut sebelum menjualnya kembali kepada seorang pria berinisial N.

 

Nilai transaksi berikutnya mencapai Rp2 juta.

 

Namun, pria berinisial N tersebut hingga kini belum berhasil diamankan dan masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan perkara dilakukan setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan berdasarkan sejumlah petunjuk, termasuk rekaman CCTV.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat Sporty, satu unit flashdisk USB, serta satu helai baju yang diduga digunakan saat kejadian.

 

Kedua pria tersebut bersama barang bukti kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk memburu N yang diduga menjadi bagian dari rangkaian jual beli barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

 

Kedua orang yang diamankan masih berstatus terduga dan proses hukum terhadap mereka berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Laporan Lin HSB

Penerbit Redaksi mediaaktualitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *