Example floating
Example floating
DaerahPadang sidempuanSumatera Utara

Berani di Panggung, Mengapa Tak Muncul Saat Rakyat Berdemo? Ketua DPRD Padangsidimpuan Disorot

mediaaktualitas
0
×

Berani di Panggung, Mengapa Tak Muncul Saat Rakyat Berdemo? Ketua DPRD Padangsidimpuan Disorot

Sebarkan artikel ini

PADANGSIDIMPUAN – Sikap pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan dalam merespons aksi penyampaian aspirasi masyarakat menjadi sorotan. Sejumlah pertanyaan muncul ketika massa aksi datang membawa tuntutan dan berharap dapat bertemu langsung dengan pimpinan lembaga legislatif tersebut.

 

Baca juga:Forum KEMALA Se-Jakarta Barat Pererat Silaturahmi Lewat Walimatul Khitan Affan Albaqi

Sorotan itu terutama diarahkan kepada Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Sri Fitrah Munawaroh Nasution, S.Ak. Publik mempertanyakan mengapa aspirasi yang disampaikan langsung ke gedung DPRD justru kerap diterima melalui Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Padangsidimpuan, Roy Susanto Siagian, S.STP., M.Si.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah Ketua DPRD benar-benar tidak dapat menemui massa aksi, atau ada alasan lain di balik ketidakhadiran tersebut?

Aspirasi Rakyat Seharusnya Mendapat Respons

DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang memiliki fungsi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Fungsi tersebut meliputi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, serta fungsi pengawasan.

Karena itu, ketika masyarakat datang menyampaikan aspirasi, keberadaan pimpinan dan anggota DPRD menjadi penting. Masyarakat tentu berharap keluhan mereka tidak berhenti pada penerimaan surat atau penyampaian secara administratif.

Aspirasi tersebut idealnya dapat dibahas, ditelaah, kemudian ditindaklanjuti sesuai kewenangan DPRD.

Dalam konteks inilah, ketidakhadiran pimpinan DPRD ketika massa aksi datang menjadi perhatian publik.

Sekwan Bukan Pengambil Keputusan Politik

Sekretaris DPRD memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran administrasi dan pelayanan kesekretariatan DPRD.

Namun, posisi Sekwan berbeda dengan pimpinan DPRD dalam hal fungsi politik lembaga legislatif.

Sekwan pada dasarnya menjalankan fungsi administratif dan fasilitasi. Sementara itu, keputusan politik terkait fungsi DPRD berada pada pimpinan dan anggota DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, jika massa aksi datang dengan tuntutan yang membutuhkan respons politik atau sikap kelembagaan DPRD, wajar apabila masyarakat berharap dapat bertemu langsung dengan pimpinan dewan.

Pertanyaannya kemudian, sampai sejauh mana Sekwan dapat mewakili pimpinan DPRD dalam menerima dan menjawab tuntutan massa aksi?

Jangan Sampai Aspirasi Hanya Berhenti di Pintu Gedung Dewan

Masyarakat yang datang melakukan aksi tentu memiliki alasan dan tuntutan yang ingin disampaikan.

Mereka menggunakan ruang demokrasi untuk menyuarakan kepentingan publik.

Karena itu, persoalan bukan sekadar siapa yang menerima massa aksi, tetapi bagaimana aspirasi tersebut benar-benar ditindaklanjuti.

Jangan sampai masyarakat sudah datang menyampaikan keluhan, tetapi setelah aksi selesai, tuntutan mereka hanya berhenti sebagai catatan administratif.

Pimpinan DPRD memiliki posisi strategis untuk memastikan setiap aspirasi yang berkaitan dengan kewenangan DPRD mendapatkan perhatian dan proses tindak lanjut.

Kontras dengan Panggung Seremonial

Sorotan semakin menguat ketika masyarakat melihat perbedaan antara kehadiran pejabat dalam kegiatan seremonial dengan respons terhadap aksi penyampaian aspirasi.

Dalam berbagai kegiatan resmi, pejabat publik tentu dituntut memberikan sambutan dan menyampaikan pesan pembangunan kepada masyarakat.

Namun, ukuran kepemimpinan tidak hanya terlihat ketika berada di atas panggung.

Kepemimpinan juga diuji ketika menghadapi kritik, pertanyaan keras, dan tuntutan masyarakat secara langsung.

Justru dalam situasi seperti itu, masyarakat dapat melihat sejauh mana seorang pejabat publik mampu membuka ruang dialog.

Publik Menunggu Penjelasan Ketua DPRD

Sorotan terhadap Ketua DPRD Padangsidimpuan ini semestinya tidak berhenti pada kritik.

Publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai alasan ketidakhadiran pimpinan DPRD ketika massa aksi datang menyampaikan aspirasi.

Apakah terdapat agenda lain yang tidak dapat ditinggalkan?

Apakah ada prosedur tertentu yang mengharuskan aspirasi disampaikan melalui Sekwan terlebih dahulu?

Dan yang paling penting, bagaimana tindak lanjut DPRD terhadap aspirasi yang telah disampaikan masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi persepsi negatif di tengah masyarakat.

Rakyat Tidak Hanya Membutuhkan Janji

Demokrasi tidak berhenti ketika seseorang terpilih melalui pemilu.

Setelah memperoleh mandat rakyat, wakil rakyat dituntut untuk tetap membuka ruang komunikasi dengan konstituennya.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan janji pembangunan dan sambutan seremonial. Mereka juga membutuhkan wakil rakyat yang bersedia mendengar ketika suara mereka disampaikan dengan cara yang berbeda.

Jika kritik datang, pimpinan DPRD seharusnya tidak melihatnya semata-mata sebagai gangguan. Kritik dapat menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja lembaga legislatif.

Kini publik Padangsidimpuan menunggu satu hal sederhana: apakah Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan akan memberikan penjelasan terbuka terkait sorotan tersebut dan memastikan setiap aspirasi masyarakat benar-benar ditindaklanjuti?

Sebab pada akhirnya, gedung DPRD bukan hanya tempat para wakil rakyat menjalankan tugas administratif dan politik. Gedung itu adalah rumah rakyat. Dan ketika rakyat datang mengetuk pintunya, mereka tentu berharap ada wakilnya yang bersedia membuka pintu dan mendengarkan.

 

Laporan Arif.S

Penerbit Redaksi mediaaktualitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *