BENGKALIS – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Rabut, Desa Kembung Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang remaja berinisial R (14) pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Terduga pelaku diamankan di rumahnya yang berada di Jalan Utama Desa Kembung Luar.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, S.Tr.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 01.10 WIB.
Korban Dibawa dari Pelabuhan Roro Menuju Kembung
Peristiwa bermula ketika korban mengantarkan terduga pelaku dari Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis menuju Desa Kembung Baru.
Setibanya di sekitar jembatan Kembung, terduga pelaku meminta korban berbelok ke sebuah jalan kecil. Ia kemudian meminta korban berhenti dengan alasan hendak masuk ke rumah.
Korban lalu menunggu di lokasi yang kondisinya gelap. Saat itulah, terduga pelaku diduga mendekati korban sambil membawa sebilah parang.
Terduga Pelaku Diduga Bacok Korban
Terduga pelaku kemudian diduga melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan parang tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kepala.
Setelah melakukan penganiayaan, terduga pelaku kemudian melarikan diri. Korban berusaha mencari pertolongan hingga akhirnya mendapat bantuan dari masyarakat sekitar.
Baca juga:Misteri 175 Karung Timah Tak Bertuan di Sijuk, Nilainya Capai Rp1,4 Miliar
Korban kemudian dibawa menggunakan ambulans Puskesmas Pambang untuk mendapatkan penanganan medis. Selanjutnya, korban dirujuk ke RSUD Bengkalis untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Polisi Lacak Keberadaan Terduga Pelaku
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian dan mencari keberadaan terduga pelaku.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan R.
Pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, polisi kemudian mendatangi rumah terduga pelaku di Desa Kembung Luar.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, R mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang.
Menurut keterangan awal yang diperoleh polisi, parang tersebut diambil dari kapal pompong milik ayahnya.
Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Parang dan Hasil Visum Diamankan
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan berupa sebilah parang dan surat hasil visum korban.
Barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh perkara yang terjadi.
Motif Penganiayaan Masih Didalami
Polisi masih mendalami motif dan latar belakang penganiayaan tersebut.
Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta pihak-pihak terkait untuk mengetahui secara pasti alasan dan rangkaian kejadian sebelum penganiayaan berlangsung.
Karena terduga pelaku masih berusia 14 tahun, proses penanganan perkara dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap anak.
Kasus tersebut hingga kini masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Bengkalis. Polisi masih mendalami seluruh fakta dan alat bukti untuk melengkapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan Lin HSB
Penerbit Redaksi mediaaktualitas








