Example floating
Example floating
Tapanuli Selatan

Dokumen Bagi Hasil Tambang Tantom Mencuat, Siapa di Balik Pengaturan Alat Berat?

mediaaktualitas
0
×

Dokumen Bagi Hasil Tambang Tantom Mencuat, Siapa di Balik Pengaturan Alat Berat?

Sebarkan artikel ini

TAPANULI SELATAN — Sebuah foto dokumen tertulis bertajuk “Ketentuan / Hasil Rapat” beredar di tengah masyarakat dan media sosial. Dokumen tertanggal 9 Mei 2026 tersebut memuat sejumlah ketentuan terkait tarif, setoran, serta pembagian hasil dari aktivitas alat berat dan mesin dompeng yang disebut beroperasi di wilayah Panabari, Tantom, Kabupaten Tapanuli Selatan.

 

Dalam dokumen yang beredar, tercantum sejumlah poin mengenai kewajiban setoran mingguan maupun bulanan untuk dompeng/tengker, biaya melintas alat berat sebesar Rp2.500.000 per unit, hingga pembagian persentase hasil operasional alat berat untuk wilayah Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal.

 

Dokumen tersebut disebut ditandatangani oleh “Tim Pengelola Kerja”. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti siapa saja yang tergabung dalam tim tersebut serta dalam kapasitas apa mereka membuat dan menandatangani dokumen tersebut.

 

Dokumen Bagi Hasil Tambang Muncul ke Publik

 

Beredarnya foto dokumen tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai aktivitas pertambangan yang disebut berlangsung di kawasan Panabari/Tantom.

 

Sejumlah warga mempertanyakan dasar hukum kegiatan tersebut, termasuk legalitas aktivitas pertambangan, pihak yang mengelola kegiatan di lapangan, serta mekanisme setoran dan pembagian hasil sebagaimana tercantum dalam dokumen.

 

Informasi mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal kemudian berkembang di tengah masyarakat dan media sosial.

 

Namun demikian, beredarnya dokumen tersebut belum serta-merta membuktikan bahwa seluruh aktivitas pertambangan di lokasi tersebut ilegal. Keaslian dokumen, legalitas kegiatan, serta pihak-pihak yang terlibat masih perlu diverifikasi dan dikonfirmasi kepada instansi yang berwenang.

 

Nama Perangkat Desa Ikut Disorot

 

Di tengah berkembangnya informasi tersebut, nama Accul Sihombing, yang disebut sebagai perangkat Desa Panabari, turut menjadi sorotan.

 

Nama tersebut dikaitkan oleh sejumlah pihak dengan dugaan keterlibatan dalam pengelolaan atau pengondisian aktivitas alat berat di wilayah tersebut.

 

Meski demikian, tudingan tersebut masih berupa informasi dan dugaan yang berkembang di masyarakat. Belum ada konfirmasi resmi yang membuktikan bahwa Accul Sihombing terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun pengelolaan setoran sebagaimana yang tercantum dalam dokumen.

 

Karena itu, diperlukan klarifikasi langsung dari yang bersangkutan agar informasi yang beredar dapat diuji kebenarannya dan tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

 

Korlap Alat Berat Juga Menjadi Sorotan

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, nama Darman Saputra Hutagalung alias Ulok juga turut disebut sebagai pihak yang bertindak sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) alat berat.

 

Ulok disebut-sebut memiliki peran dalam mengatur operasional teknis serta lalu lintas alat berat yang masuk dan beroperasi di kawasan tersebut.

 

Namun, informasi mengenai peran dan kapasitas Ulok tersebut masih membutuhkan konfirmasi langsung dari yang bersangkutan maupun pihak terkait.

 

Sejumlah pertanyaan pun muncul, antara lain mengenai siapa yang memberikan kewenangan kepada Korlap tersebut, apa tugas dan tanggung jawabnya, serta bagaimana hubungannya dengan pihak yang disebut dalam dokumen “Ketentuan / Hasil Rapat”.

 

Warga Minta APH Turun Tangan

 

Munculnya dokumen tersebut membuat masyarakat meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut.

 

Pemeriksaan dinilai penting untuk mengetahui apakah kegiatan pertambangan memiliki perizinan yang sesuai, siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan di lapangan, serta apakah mekanisme pungutan atau pembagian hasil sebagaimana tercantum dalam dokumen memiliki dasar hukum.

 

Warga juga berharap pemerintah daerah dan instansi berwenang memberikan penjelasan secara terbuka apabila ditemukan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Keabsahan Dokumen dan Keterlibatan Pihak Terkait Masih Menunggu Klarifikasi

 

Hingga berita ini diturunkan, keaslian dan keabsahan foto dokumen “Ketentuan / Hasil Rapat” tersebut masih perlu diverifikasi.

 

Demikian pula dengan dugaan keterlibatan Accul Sihombing, Darman Saputra Hutagalung alias Ulok, maupun pihak pemerintah desa dalam aktivitas tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.

 

Berita ini tidak bermaksud menyimpulkan adanya tindak pidana atau pelanggaran hukum oleh pihak-pihak yang disebutkan. Setiap dugaan masih membutuhkan pembuktian, pemeriksaan, serta konfirmasi dari pihak terkait dan aparat berwenang.

 

Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Laporan:Arif S

Penerbit Redaksi mediaaktualitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *