TAPANULI SELATAN – Dugaan praktik fee proyek dan intervensi dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) mulai menjadi sorotan.
Isu tersebut menyangkut transparansi pengelolaan anggaran publik. Selain itu, dugaan tersebut juga perlu mendapat perhatian karena dapat berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sorotan mengarah kepada jajaran pimpinan Dinas Pendidikan Tapsel di bawah Kepala Dinas Pendidikan, Efrida Yanti Pakpahan.
Sejumlah informasi yang berkembang menyebut adanya dugaan permintaan fee dari proyek tertentu. Selain itu, muncul pula dugaan intervensi pihak di luar struktur kedinasan dalam proses pengadaan.
Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan. Karena itu, kebenarannya perlu diuji melalui klarifikasi, pemeriksaan dokumen, serta penelusuran oleh pihak yang berwenang.
Nama B Siregar Turut Disebut
Dalam informasi yang berkembang, nama B Siregar, yang disebut sebagai pensiunan pejabat sekaligus suami Kepala Dinas Pendidikan Tapsel, turut menjadi perhatian.
Yang bersangkutan diduga memiliki pengaruh dalam pengaturan atau distribusi proyek di lingkungan dinas tersebut.
Meski demikian, status dan hubungan keluarga seseorang dengan pejabat aktif tidak dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.
Dugaan keterlibatan tersebut harus dibuktikan melalui fakta dan alat bukti yang sah. Karena itu, aparat penegak hukum perlu melihat dalam kapasitas apa yang bersangkutan diduga terlibat dan apakah terdapat kewenangan atau kepentingan tertentu.
Rekanan Minta Persoalan Diperiksa
Salah seorang rekanan berinisial RZ, Jumat (28/8/2026), menyampaikan adanya persoalan yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius.
Menurut RZ, apabila benar terdapat permintaan fee atau intervensi dalam proses pengadaan, praktik tersebut dapat mengganggu mekanisme pengadaan pemerintah.
Pengadaan semestinya berjalan secara transparan, kompetitif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalannya bukan hanya mengenai besaran uang atau pihak yang mendapatkan proyek. Hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa kewenangan dan anggaran negara digunakan sesuai ketentuan.
Selain itu, seluruh penyedia barang dan jasa seharusnya memperoleh kesempatan yang wajar dalam proses pengadaan.
Kejari Tapsel Didesak Klarifikasi
Munculnya dugaan tersebut dinilai perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kejari Tapsel) didesak untuk melakukan klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan apabila informasi yang beredar memiliki dasar yang dapat diverifikasi.
Pemeriksaan dapat mencakup dokumen pengadaan, pihak-pihak yang terlibat, proses pembayaran, serta keterangan dari para rekanan.
Baca juga:PMBDS Lepas Rachel, Atlet Bocce SLB Cendana Duri yang Wakili Riau di Kejuaraan Nasional
Langkah tersebut penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai kebenaran dugaan fee proyek dan intervensi dalam pengadaan.
Jika dugaan tersebut tidak terbukti, proses klarifikasi juga dapat memberikan kepastian sekaligus mencegah munculnya tuduhan yang tidak berdasar.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, penanganannya dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan Konflik Kepentingan Perlu Diuji
Selain dugaan fee proyek, persoalan potensi konflik kepentingan juga perlu mendapat perhatian.

Hubungan keluarga antara seorang pejabat aktif dengan pihak yang disebut-sebut memiliki pengaruh dalam proses pengadaan perlu dilihat secara objektif.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai hubungan keluarga. Hal yang harus diperiksa adalah apakah hubungan tersebut memengaruhi proses pengambilan keputusan atau pelaksanaan pengadaan.
Apabila benar B Siregar terlibat dalam proses pengadaan atau distribusi proyek, perlu diperjelas kapasitas dan kewenangannya.
Aparat juga dapat menelusuri siapa yang memberikan kewenangan serta apakah terdapat keuntungan atau kepentingan tertentu dari keterlibatan tersebut.
Dugaan Fee Proyek Harus Dibuktikan
Dugaan permintaan fee juga membutuhkan pembuktian yang jelas.
Pemeriksaan perlu menjawab sejumlah pertanyaan penting. Di antaranya, siapa yang diduga meminta, kepada siapa permintaan tersebut disampaikan, berapa nilainya, proyek apa yang berkaitan, serta apakah terdapat komunikasi atau transaksi yang dapat diverifikasi.
Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada informasi dari satu pihak.
Pembuktian menjadi penting agar penanganan tidak hanya berdasarkan isu atau rumor yang beredar di kalangan rekanan.
Jangan Sampai Anggaran Pendidikan Dirugikan
Pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, keterbukaan, persaingan, keadilan, dan akuntabilitas.
Karena itu, setiap dugaan intervensi, pengaturan proyek, maupun permintaan imbalan yang berkaitan dengan proyek pemerintah patut diperiksa secara objektif.
Terlebih lagi, anggaran pendidikan menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Setiap rupiah anggaran seharusnya dapat dipertanggungjawabkan. Penggunaannya juga harus memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas pendidikan dan pelayanan kepada masyarakat.
Kini, persoalan tersebut berada pada ranah aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan.
Publik tentu berharap dugaan yang berkembang tidak berhenti sebagai isu. Kebenarannya perlu diuji melalui proses klarifikasi dan pemeriksaan yang profesional.
Jika dugaan tersebut tidak benar, maka perlu diluruskan. Namun, jika ditemukan bukti adanya pelanggaran, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya nama baik pejabat atau rekanan. Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut integritas pengelolaan anggaran negara serta kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Laporan Arif.S
Penerbit Redaksi mediaaktualitas








