Example floating
Example floating
DaerahPadang sidempuanSumatera Utara

AN- PP Bersama Ibu ibu Korban Banjir Gelar Aksi Damai Jilid III di Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Soroti Dugaan Manipulasi Data

mediaaktualitas
9
×

AN- PP Bersama Ibu ibu Korban Banjir Gelar Aksi Damai Jilid III di Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Soroti Dugaan Manipulasi Data

Sebarkan artikel ini

PADANGSIDIMPUAN, 20 Oktober 2026 — Halaman Kantor Wali Kota Padangsidimpuan kembali dipenuhi suara masyarakat. Ratusan warga korban banjir bandang 2025, mayoritas ibu rumah tangga dari Desa Hutalombang, Sabungan, Sibatu, dan Padangmatinggi, menggelar aksi damai jilid III untuk mempertanyakan pendataan dan penyaluran bantuan bagi korban bencana.

Aksi tersebut digelar setelah hampir satu tahun warga menunggu kejelasan mengenai bantuan bagi rumah yang mengalami kerusakan akibat banjir bandang.

Mereka mempertanyakan mengapa sejumlah nama warga yang mengaku rumahnya terdampak justru tidak tercantum dalam pendataan bantuan, sementara terdapat warga lain yang disebut mendapatkan bantuan.

Aksi kemudian dilanjutkan dengan dialog terbuka di aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan bersama Wali Kota dan jajaran pejabat terkait pada Senin (19/10/2026).

 

AN-PP Sampaikan 12 Tuntutan kepada Pemko Padangsidimpua

Dalam siaran pers yang dibacakan dalam aksi tersebut, Lembaga Eksekutif AN-PP menyampaikan 12 poin tuntutan kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

Pertama, meminta Wali Kota mundur apabila terbukti melakukan pelanggaran serius atau kelalaian dalam penanganan bencana.

Kedua, meminta pertanggungjawaban dan penjelasan mengenai dana Bantuan Presiden sebesar Rp4 miliar, termasuk pencatatan, penggunaan, dan realisasinya.

Ketiga, meminta transparansi terkait SIIPA, khususnya mengenai dana yang telah masuk, terserap, maupun yang belum disalurkan.

Keempat, meminta kejelasan mengenai program bantuan perbaikan rumah dan Hunian Tetap (Huntap), termasuk siapa yang berhak menerima dan kriteria yang digunakan.

Kelima, meminta agar tidak ada tekanan maupun intimidasi terhadap warga yang menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan haknya.

Keenam, meminta dilakukan verifikasi dan pendataan ulang secara terbuka serta dapat diperiksa oleh masyarakat.

Ketujuh, meminta penjelasan mengenai dasar hukum penetapan Zona Merah, termasuk peta risiko, kajian teknis, dan dokumen penetapannya.

Kedelapan, meminta kejelasan mengenai kelayakan lokasi Huntap, termasuk status tanah dan kajian geologi.

Kesembilan, meminta salinan hasil validasi BNPB pada 22 Januari 2026.

Kesepuluh, meminta transparansi terkait APBD Perubahan 2026, khususnya anggaran yang berkaitan dengan penanganan bencana.

Kesebelas, meminta klarifikasi dari BPBD, BPKPD dan dinas terkait mengenai dugaan kejanggalan dalam data pendataan.

Keduabelas, meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Polres, melakukan pengawasan dan pengusutan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

 

Warga Pertanyakan Hilangnya Nama dari Data Bantuan

Salah seorang warga Desa Hutalombang, Elvi Suria, mempertanyakan proses pendataan korban banjir yang menurutnya menimbulkan ketidakadilan.

“Sudah satu tahun kami menunggu. Rumah saya rusak sedang dan ringan, nama saya tidak ada di daftar pusat. Tapi Kepala Desa kami rumahnya 350 meter dari sungai, rusak ringan, justru dapat bantuan. Siapa yang menghapus nama kami? Siapa yang menentukan siapa berhak dan siapa yang tidak?” ujarnya.

Warga lainnya menyampaikan bahwa masyarakat tidak menuntut sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya meminta agar pendataan dilakukan secara benar dan bantuan yang diperuntukkan bagi korban benar-benar diterima masyarakat.

“Kami tidak minta kemewahan. Cukup dicatat dengan benar. Cukup dana yang dikatakan untuk kami benar-benar sampai ke tangan kami. Jangan sampai kami menunggu satu tahun lagi hanya untuk menduga-duga ke mana uang itu pergi,” ungkap seorang warga.

 

Wali Kota Janji Perintahkan Pendataan Ulang

Menanggapi aspirasi warga, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe menjelaskan bahwa program bantuan perbaikan rumah untuk kategori kerusakan ringan dan sedang memang tidak tersedia sebagai program di Kota Padangsidimpuan.

“Bantuan perbaikan rumah untuk kerusakan ringan dan sedang memang tidak ada programnya di Kota Padangsidimpuan. Yang ada adalah program Hunian Tetap bekerja sama dengan Tzu Chi Sumatera Utara di lahan bekas HGU PTPN seluas 27 hektar,” jelasnya.

Terkait surat pernyataan yang beredar di tengah masyarakat, Wali Kota menegaskan bahwa surat tersebut bukan diterbitkan oleh Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

“Surat pernyataan kesanggupan itu bukan dari kami. Hanya Tuhan yang tahu dari mana surat itu berasal. Jika ditemukan indikasi penyelewengan, akan kita proses sesuai UUD yang berlaku. Kita juga akan panggil Lurah yang menerbitkan surat tidak sesuai fakta,” katanya.

Wali Kota juga memerintahkan pendataan ulang terhadap warga terdampak di sejumlah wilayah.

“Saya perintahkan pendataan ulang segera di Hutalombang, Padangmatinggi, Sibatu, dan Sabungan. Dalam waktu dekat saya bersama tim OPD terkait turun langsung meninjau ke lapangan,” ujarnya.

 

BPBD Jelaskan Penetapan Zona Merah

Sementara itu, Kalaksa BPBD Kota Padangsidimpuan Dedi Iriansyah memberikan penjelasan mengenai persoalan Zona Merah yang turut dipertanyakan warga.

Menurutnya, penetapan Zona Merah berasal dari pemerintah pusat.

“Penetapan Zona Merah murni diterbitkan oleh Kementerian BNPB Pusat. Datanya bernama Data HinariS — pemetaan daerah berisiko banjir bandang. Seluruh wilayah sudah termasuk ke dalam data tersebut,” jelas Dedi.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu pertanyaan yang disoroti masyarakat, terutama terkait bagaimana data risiko dari pemerintah pusat diterapkan dalam proses pendataan dan penentuan penerima bantuan di tingkat daerah.

 

Dana Bantuan Presiden Rp4 Miliar Disebut Masuk Desember 2025

Persoalan dana Bantuan Presiden sebesar Rp4 miliar juga menjadi sorotan utama dalam dialog tersebut.

Kepala Badan Keuangan Kota menjelaskan bahwa dana tersebut masuk pada Desember 2025. Karena dana tersebut tidak melalui APBD, dana kemudian menjadi SILPA 2026.

“Dana Bantuan Presiden Rp4 Miliar masuk Desember 2025. Karena tidak melalui APBD, menjadi SILPA 2026. Badan Keuangan tidak mengelola dana tersebut, melainkan dikelola oleh 9 OPD teknis terkait. Saat ini masih dalam proses. Kami harap tahun ini tidak kembali menjadi SILPA,” jelasnya.

Penjelasan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari warga mengenai rincian pengelolaan dana tersebut, termasuk pembagian alokasi pada sembilan OPD, rekening penyimpanan, serta perkembangan realisasi dan penyalurannya.

 

Wartawan Pertanyakan Asal Surat dan Validitas Data

Mahmud, wartawan SatuPro, turut mempertanyakan asal-usul surat pernyataan yang disebut bukan berasal dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan.

“Kalau surat pernyataan bukan dari pemerintah kota, lalu siapa yang menyusunnya? Apakah ini masuk pemalsuan dokumen? Dan soal Data HinariS — apakah sudah diverifikasi di lapangan? Mengapa warga di zona yang dikatakan berisiko justru dihapus dari daftar bantuan?” tanyanya.

Ia juga menyoroti adanya surat kelurahan yang disebut mencantumkan kategori kerusakan berbeda dengan kondisi rumah warga di lapangan.

“Kami temukan surat kelurahan menyatakan rusak berat padahal faktanya ringan di Melati Seberang. Jika bukan pemerintah kota yang menyuruh, lalu siapa yang memerintahkan Lurah menulis seperti itu? Apakah ada yang diuntungkan dari selisih kategori kerusakan?” lanjutnya.

Pertanyaan tersebut masih menjadi bagian dari persoalan yang diminta warga untuk diklarifikasi dan diverifikasi oleh pihak terkait.

 

Warga Minta Rincian Pengelolaan Dana Rp4 Miliar

Perwakilan warga juga mempertanyakan mekanisme pengelolaan dana yang disebut melibatkan sembilan OPD.

“Sembilan OPD mengelola Rp4 Miliar — masing-masing dapat berapa? Di rekening mana disimpan? Mengapa tidak ada laporan terbuka? Kalau tahun ini jadi SILPA lagi, ke mana uang itu akan dipindahkan?” tanya perwakilan warga.

Masyarakat meminta agar pemerintah memberikan penjelasan tertulis dan dokumen yang dapat diperiksa sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah warga terdampak.

 

Enam Persoalan Menjadi Sorotan dalam Aksi

Dalam aksi tersebut, setidaknya terdapat enam persoalan utama yang menjadi perhatian masyarakat.

Pertama, adanya pertanyaan mengenai perbedaan penerima bantuan apabila bantuan untuk rumah rusak ringan dan sedang disebut tidak memiliki program.

Kedua, beredarnya surat yang disebut seolah-olah merupakan dokumen resmi pemerintah, namun kemudian dinyatakan bukan berasal dari Pemko Padangsidimpuan.

Ketiga, adanya dugaan ketidaksesuaian data mengenai kategori kerusakan rumah di tingkat kelurahan.

Keempat, pengelolaan dana Bantuan Presiden sebesar Rp4 miliar yang disebut melibatkan sembilan OPD.

Kelima, persoalan penerapan data Zona Merah dan pertanyaan mengenai warga yang disebut tidak masuk dalam daftar penerima bantuan.

Keenam, pendataan ulang yang baru dilakukan setelah masyarakat kembali menggelar aksi.

Seluruh persoalan tersebut diminta warga untuk dibuka secara transparan dan diverifikasi berdasarkan dokumen serta kondisi faktual di lapangan.

 

AN-PP Beri Batas Waktu Tiga Hari

Dalam aksi tersebut, AN-PP memberikan peringatan bahwa apabila dalam waktu tiga hari tidak terdapat jawaban substantif dan dokumen yang dapat diperiksa, mereka akan melanjutkan aksi.

“Kami tidak menolak proses, kami menolak diam saja sementara hak kami dipertanyakan. Bapak Wali Kota sudah berjanji menindaklanjuti. Masyarakat akan mengawasi setiap langkahnya,” tegas perwakilan AN-PP.

Mereka menyatakan, apabila dalam batas waktu yang ditentukan belum ada kejelasan tertulis dan dokumen terbuka, bukti, surat, serta daftar nama yang mereka miliki akan diserahkan kepada KPK RI, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan dibuka kepada masyarakat luas.

“Bukan karena kami ingin keributan, tapi karena satu tahun diam saja justru berarti kami membiarkan ketidakadilan terjadi di depan mata kami sendiri,” pungkasnya.

Aksi damai jilid III tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Padangsidimpuan untuk melakukan pendataan ulang sekaligus memberikan klarifikasi terhadap berbagai persoalan yang dipertanyakan warga. Masyarakat kini menunggu tindak lanjut pemerintah, khususnya hasil verifikasi lapangan dan keterbukaan dokumen terkait bantuan korban banjir bandang 2025.

 

Laporan :Arif.S

Penerbit Redaksi mediaaktualitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *