Laporan:Jhon H
Pinggir,www.mediaaktualitas.com
Team Opsnal Polsek Pinggir berhasil mengamankan tersangka JH 39 tahun, di Simpang Sebanga, Jalan Sudirman Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.pada Hari Rabu, Tanggal 30 Oktober 2024, sekira pukul 13.00 WIB.
Tersangka JH. diamankan karna di duga menjual/Beli Chip Judi Online jenis Game High Domino., Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan, kepada awak media, pada hari Minggu, tanggal 03 November 2024, menjelaskan, bahwa pada Hari Rabu, Tanggal 30 Oktober 2024, sekira Pukul 10.00 WIB Tim Opsnal Polsek Pinggir mendapat laporan Nomor : LP-A/ 14 /X/2024/RESKRIM/RIAU/ BKS/SEK-PGR, Tanggal 30 Oktober 2024.
Menurut informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Simpang Sebanga kecamatan pinggir sering terjadi Transaksi Jual Beli Chip Game High Domino.
Berdasarkan informasi tersebut, Lebih lanjut di terangkan, Kemudian , Tim Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan di seputaran simpang Sebanga, sekira pukul 12.30 WIB Tim Opsnal mencurigai, seorang pengurus parkir terlihat didatangi oleh beberapa orang kemudian pergi.
Kemudian, sekira pukul 13.00 WIB Tim Opsnal Polsek Pinggir langsung mengamankan JH., saat interogasi, ia mengaku adalah agen jual/ beli Chip Game High Domino di Simpang Sebanga.
Guna proses hukum lebih lanjut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Selanjutnya, Tim Opsnal membawa tersangka beserta barang bukti berupa Handphone yang digunakan tersangka untuk transaksi, Chip 3B di akun Judi Game High Dominoke dan uang tunai sebesar Rp. 120.000, ke Polsek Pinggir.ujarnya
Selanjutnya, Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan, berpesan, agar seluruh masyakarat untuk tidak terlibat dengan kegiatan perjudian online, yang membawa kerugian bagi pelakunya