Example floating
Example floating
Bengkalis

Aksi Berulang! Komplotan Pencuri Pipa PT. PHR Akhirnya Tumbang di Tangan Polisi

aktualitas
8
×

Aksi Berulang! Komplotan Pencuri Pipa PT. PHR Akhirnya Tumbang di Tangan Polisi

Sebarkan artikel ini

Laporan:Lin hsb

Mandau,www.mediaaktualitas.com

Polsek Mandau berhasil membongkar sindikat pencurian pipa besi milik PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR). Empat orang pelaku yang kerap beraksi menggondol pipa produksi perusahaan migas itu akhirnya diringkus polisi berikut barang bukti puluhan batang pipa besi.

Kasus ini mencuat pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu warga menemukan tumpukan pipa besi di kebun sawit di Jalan Ampera Ujung, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau. Setelah diperiksa bersama tim keamanan PT. ABB, pipa tersebut dipastikan milik PT. PHR. Pihak perusahaan pun mengalami kerugian dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Mandau.

Menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/249/VIII/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, tim Opsnal Polsek Mandau bergerak cepat. Pada Senin malam (25/8/2025), polisi menangkap tersangka pertama Z alias Panjul (44) di sebuah warung di Jalan Ampera. Dari hasil interogasi, Panjul mengaku beraksi bersama tiga rekannya.

Keesokan harinya, Selasa (26/8/2025), tim Opsnal kembali melakukan penangkapan. Tiga tersangka lainnya berhasil diamankan, masing-masing M alias Adi (34), ZZ alias Feri (48), dan DB alias BY (26) di rumah mereka di Kelurahan Babussalam.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa:

  • 22 potong pipa besi production line ukuran 3 dan 4 inci dengan panjang masing-masing 2 meter,
  • 1 tangkai gergaji,
  • 5 mata gergaji.

Kapolsek Mandau Kompol Primadona SIK MSi menjelaskan, komplotan ini telah berulang kali melakukan aksinya. “Mereka sudah tiga kali mencuri pipa milik PT. PHR. Dua kali hasil curian berhasil dijual kepada penadah berinisial SYAF yang kini buron. Pada aksi ketiga, mereka gagal karena keburu diketahui pihak keamanan,” tegasnya.

Kini keempat pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Mandau. Mereka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *