Bathin solapan,www.mediaaktualitas.com
Aksi pencurian sepeda motor di lingkungan sekolah berhasil dibongkar cepat oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis. Dua pria masing-masing berinisial MI dan S diringkus petugas setelah terbukti mencuri motor milik wali murid di parkiran SMP IT, Jalan Siak, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, Rabu (12/11/2025).
Kasus ini terjadi sekitar pukul 14.30 WIB, saat sepeda motor Honda Supra X 2017 warna merah hitam dengan nomor polisi BM 2874 DO yang dibawa anak korban ke sekolah mendadak hilang dari area parkir.

Korban yang mendapat kabar dari wali murid langsung menuju sekolah dan memastikan motornya raib. Tak tinggal diam, korban bersama keluarga melakukan pencarian hingga malam hari. Sekitar pukul 19.30 WIB, menantunya melihat motor mirip milik korban dikendarai seseorang di Jalan Lintas Duri–Dumai Km. 12.
Korban mendatangi lokasi dan memeriksa nomor rangka serta mesin kendaraan. Hasilnya, cocok dengan BPKB asli miliknya. Setelah sempat terjadi adu argumen, korban membawa motornya pulang dan melapor ke polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim BKO Sat Reskrim 125 Polres Bengkalis bergerak cepat. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pelaku di rumah kontrakan mereka di Jalan Lintas Duri–Dumai Km. 10, Kecamatan Bathin Solapan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
- 1 unit sepeda motor Honda Supra X BM 2874 DO milik korban,
- 1 unit Honda Beat warna merah hitam,
- 1 lembar STNK dan BPKB asli,
- beberapa kunci motor dan kunci palsu,
- serta uang tunai Rp500.000.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor di parkiran sekolah. Kini, keduanya mendekam di sel tahanan Polres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.














