Bengkalis,www.mediaaktualitas.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (jambret) yang terjadi di wilayah Kecamatan Bengkalis. Seorang pria berinisial A.W berhasil diamankan petugas beserta barang bukti hasil kejahatannya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku ditangkap oleh tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalis pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 16.50 WIB di Gang Amal, Jalan Abdul Hamid, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Kasus jambret tersebut sebelumnya terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 11.05 WIB di depan sebuah kios ponsel di Jalan Pramuka, Kelurahan Bengkalis Kota, Kecamatan Bengkalis. Saat itu, korban yang merupakan anak dari pelapor sedang bermain handphone di lapak jualan yang berada di tepi jalan.
Menurut penjelasan Kasat Reskrim, pelaku datang menggunakan sepeda motor matic dan menghentikan kendaraannya dalam kondisi mesin masih menyala. Selanjutnya pelaku mendekati korban, menendang kursi kayu tempat korban duduk hingga patah, lalu dengan cepat mengambil handphone milik korban dan melarikan diri dari lokasi kejadian.
“Pelaku datang menggunakan sepeda motor matic, kemudian menendang kursi tempat korban duduk hingga patah, lalu mengambil handphone milik korban dan langsung melarikan diri,” jelas IPTU Yohn Mabel.
Usai kejadian tersebut, pelapor bersama pemilik toko ponsel di sekitar lokasi mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria menggunakan sepeda motor matic dengan ciri-ciri mengenakan celana pendek hitam dan hoodie merah yang diduga sebagai pelaku.
Berbekal informasi masyarakat serta hasil analisa rekaman CCTV, tim opsnal Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan Abdul Hamid Gang Amal.
Saat diamankan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit handphone milik korban. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek Nubia A36 warna Titanium Gold serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam dengan velg putih yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Saat ini penyidik Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman untuk proses hukum selanjutnya.














