Mandau,www mediaaktualitas.com
Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran kepolisian. Kali ini, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pria di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tegar, Desa Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
“Setibanya di sebuah rumah di Jalan Tegar, petugas berhasil mengamankan dua orang pria tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek Mandau.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial P.H. (45) dan H.R.R. (43), yang diketahui merupakan warga Desa Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket besar dan 12 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp1.080.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial S yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Kapolsek Mandau menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” tutupnya.














